Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Zulkifli, warga Jalan Pertiwi, Gang Amat Rukun No. 34 F. Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, hanya bisa pasrah. Pasalnya, dirinya dituntut hukuman mati terkait kepemilikan sabu seberat 52 kg.
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulvia berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa Zulkifli dengan hukuman mati," tegas JPU Nurhayati di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9/2020) sore.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa juga tergabung dalam jaringan narkotika Internasional.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," ucap jaksa Nurhayati Ulvia.
Demikian setelah mendengar amar tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Nurhayati Ulvia menerangkan bahwa perbuatan terdakwa bahwa pada, 10 Desember 2019, terdakwa sedang mengendarai becak motor (Betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama Arifin (DPO).
"Pada saat terdakwa mengendarai betor ada petugas BNN memberhentikan betor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok ada sabu seberat 2 Kg dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN, selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan di rumahnya," terangnya.
Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Teh China Guanyinwang berisi Sabu.
Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang total berat Brutto 49.960 gram.
Selain narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp 60 juta.
Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara dan Arifin (DPO) belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.
"Terdakwa menerima tawaran Aripin (DPO) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin," pungkas jaksa.