Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah mencapai homologasi (perjanjian perdamaian) dengan para kreditur yang berkekuatan hukum tetap, PT Mopoli Raya segera menyusun aksi korporasi berupa program revitalisasi usaha. Program revitalisasi perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dan karet tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja yang mencakup 3 program unggulan yakni percepatan peningkatan kinerja produksi, penyempurnaan tata-kelola finansial berbasis sistem teknologi informasi menyeluruh dan perbaikan tata-kelola organisasi dan SDM.
Direktur Utama (Dirut) PT Mopoli Raya, Mustofa Kamal, mengatakan, pihaknya telah mencapai homologasi setelah adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 September 2020.
"Dengan adanya penundaan pembayaran kewajiban-kewajiban kepada kreditur, kami memiliki kesempatan mengalokasikan dananya untuk perbaikan infrastruktur kebun, melakukan pemupukan dan perawatan tanaman, serta memperbaiki mesin-mesin pabrik kelapa sawitnya. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan, produksi kebun dan kinerja pabrik akan meningkat sehingga kami akan mampu membayar sesuai jadwal angsuran yang telah disepakati bersama," katanya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/9/2020) malam.
Mustofa mengatakan, PT Mopoli Raya yang berdiri sejak tahun 1980, mengalami masa-masa sulit akibat berbagai faktor. Ditambah lagi persoalan pandemi Covid-19 yang memukul telak perekonomian nasional dan global hingga berdampak pada perusahaan tersebut dan mengakibatkan kemampuan finansial yang sebelumnya stabil menjadi sedikit merosot.
Pada bulan Juli 2020, salah satu kreditur PT Mopoli Raya mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya pun melihat pengajuan permohonan tersebut dari sisi positif. Karena melalui proses PKPU ini, perusahaan diminta untuk membuktikan itikad baik serta tanggung jawabnya untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai kapasitas dan kondisi finansial yang dianggap paling optimal dan wajar.
Mustofa mengatakan, manajemen PT Mopoli Raya menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada seluruh kreditur yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada pihaknya sehingga telah tercapai win-win solution. "Kami mengharapkan para kreditur dapat mendukung serta memberikan kepercayaan penuh kepada PT Mopoli Raya yang saat ini sedang melaksanakan revitalisasi usaha," katanya.
Komisaris PT Mopoli Raya, Sabri Basya, mengatakan, setelah adanya homologasi ini dan status PKPU berakhir, isu-isu negatif terkait perusahaan tersebut bisa hilang. "Tentu kami akan bekerja maksimal supaya bisa bergerak normal kembali. Semoga ini awal yang baik bagi Mopoli Raya," katanya.
Kuasa Hukum PT Mopoli Raya, Roni Mantiri dan Muhammad Roman dari kantor Law Firm MDLA, mengatakan, berakhirnya status PKPU Sementara PT Mopoli Raya sesuai sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 288 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Jadi saat ini PT Mopoli Raya telah terbebas dari status PKPU sementara dan sudah dalam kondisi normal kembali untuk menjalankan perusahaan," kata Roni.
Dia menambahkan, dengan diberikannya kepercayaan oleh para kreditur, PT Mopoli Raya dapat membuktikan menjadi perusahaan yang sehat dan mampu bersaing untuk menjadi kebanggaan tanah air karena dikelola tanpa adanya campur tangan dari pihak asing.