Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Reward yang luar biasa fantastis membuat 240 ribuan orang menjadi anggota MeMiles. Tuduhan jaksa yang menilai MeMiles sebagai investasi bodong tidak terbukti di PN Surabaya ditandai dengan bebasnya bos MeMiles, Sanjay. Bagaimana mereka tertarik bergabung MeMiles?
Pengalaman members itu terungkap dalam berkas pengadilan yang didapat detikcom, Rabu (30/9/2020). Salah satunya warga Jaka Sampurna, Bekasi Barat inisial L. Ia mengaku mendaftar sebagai member MeMiles pada 17 Oktober 2019 dengan melakukan top up Rp 100 juta.
Kala itu, ia diiming-imingi mendapatkan 3 unit apartemen apabila kas MeMiles sudah sampai Rp 900 miliar. Apabila kas MeMiles tembus Rp 1,1 triliun maka ia dapat uang tunas Rp 30 miliar.
Uang yang dijanjikan terus naik dengan syarat total kas MeMiles secara nasional juga merangkak naik. Yaitu L mendapatkan Rp 60 miliar bila total saldo MeMiles nasioal mencapai Rp 1,3 triliun dan Rp 90 miliar bila saldo MeMiles tembus Rp 1,9 triliun.
Untuk bisa mendongkrak peluangnya, L kembali top up hingga total Rp 154 juta. Namun hingga MeMiles dibekukan Polda Jatim, L hanya mendapatkan reward uang Rp 10 juta, Tv Samsung 55" dan Macbook Pro.
Adapun warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat inisial S mengaku sudah top up Rp 6 juta pada 21 Oktober 2019. Kala itu, ia dijanjikan reward Toyota Rush dengan syarat total saldo MeMiles nasional mencapai Rp 400 miliar. S juga top up Rp 1,8 juta di hari yang sama dengan harapan mendapatkan hadiah sepeda motor Honda TDV 150.
Semua uang member itu ditransfer ke rekening bank atas nama PT Kam and Kam dengan Dirut Sanjay. Tapi siapa nyana, Otorotas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan MeMiles termasuk penghimpun uang yang tidak berizin sehingga Polda Jatim membekukan.
Siapa sangka, PN Surabaya berkata lain. Pada 24 September 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay.
"Kita juga masih menyatakan pikir-pikir dan langkah kita akan melakukan upaya hukum kasasi. Sampai sekarang kan kita masih punya hak untuk menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhitung dari putusan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Anggara Suryanagara. dtc