Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Karo marga Tarigan membuat laporan terkait dugaan penggunaan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ke SPKT Polda Sumatera Utara (Sumut), Rabu (30/9/2020) sore. Di mana, pelapor S Tarigan (40), warga Kabanjahe, Kabupaten Karo melaporkan oknum tim sukses salah satu pasangan calon atas video yang diduga mengandung SARA terkait Pilkada di Pakpak Bharat.
Pembuatan laporan itu turut didampingi puluhan warga marga Tarigan. Dalam kesempatan itu mereka meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin untuk menuntaskan kasus isu SARA tersebut.
"Apabila tidak ada tindakan dari Bapak Kapolda kami akan bertindak. Karena ini penghinaan marga Tarigan suku Karo," tegas koordinator massa pendamping pembuat laporan, Joni Tarigan.
Setelah mendengar aspirasi masyarakat, SPKT Polda Sumut langsung membawa perwakilan marga Tarigan untuk membuat laporan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting yang dimintai tanggapannya oleh wartawan atas persoalan ini menyebutkan, jika isu SARA adalah perbuatan yang tidak benar dan sangat dilarang dalam pesta demokrasi. "Ini adalah perbuatan serius, karena mengandung unsur SARA," katanya.
Oleh karena itu, dalam hal ini, ia pun meminta agar korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. "Tentunya aparat kepolisian dalam hal ini harus segera menindak dan menuntaskan kasus tersebut supaya tidak berkembang. Karena ini sangat berbahaya," tandasnya.