Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Kehutanan Sumatra Utara (Sumut) mengaku tak mampu mengatasi persoalan pencaplokan kawasan hutan register 18 di Desa Marihat Mayang Kabupaten Simalungun Sumatera Utara oleh sejumlah perusahaan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Sumut di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/10/2020).
Kepala UPTD Pematang Siantar-Simalungun Jonner Sipahutar mengatakan, pihaknya justru meminta bantuan kepada kepolisian dan stakeholder lainnya agar kawasan hutan itu kembali menjadi milik negara.
"Kami tidak bisa kerja sendirian perlu dukungan berbagai pihak," kata Jonner.
Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Sumut Viktor Silaen yang memimpin rapat mengatakan, kawasan hutan itu harus dikembalikan sebagai milik negara. Mohon dibuatkan stanvasnya kata Viktor.
Saha seorang yang mewakili masyarakat Marihat, Anggiat Simorangkir mengatakan, ada beberapa perusahaan yang mencaplok lahan itu. Masyarakat yang sebelumnya mengusahakan lahan itu secara turun temurun justru dituding sebagai pencuri ketika menuntut lahan itu kembali mereka usahakan.
"Sudah ada sejumlah kasus dimana masyarakat menjadi tersangka dan sempati ditahan," kata Anggiat.