Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Seluruh personil Polri dan TNI disetiap Kecamatan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara terus menyosialisasikan dan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) untuk menekan mewabahnya Corona Virus (Covid-19) di wilayah hukum Kabupaten Langkat.
Bagi warga yang melanggar disiplin Prokes, tidak mengenakan masker dan berkerumun, dibubarkan dan dikenakan sanksi push up. Ini dilakukan saat new normal dalam merubah prilaku kebiasaan tidak mengenakan masker di luar rumah.
Pantauan medanbisnisdaily.com, Rabu (7/10/2020), di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Besitang, Langkat, personel polisi terlihat menindak pengguna jalan yang tidak mematuhi disiplin Prokes untuk menekan penularan wabah Covid-19, dengan hukuman push up.
Kapolsek Besitang, AKP Armansyah Harahap; Kasi Humas Polsek Besitang Aipda Leo S Surbakti, mengatakan, personil Polsek Besitang sudah berulang kali mengingatkan dan menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek Besitang, untuk selalu mematuhi anjuran dari pemerintah memakai masker terkait wabah Covid-19.
"Karena masih terdapat masyarakat tidak pakai masker, maka Bhabinkamtibmas dan Kanit Binmas didampingi Bhabinsa tidak akan segan - segan membuat hukuman push up yang melanggar disiplin Prokes," katanya.
Hukuman Push up, katanya, dapat menjadi acuan bagi masyarakat di Besitang, demi menghindari penyebaran Covid-19.
Ditemui terpisah, 3 orang pemuda yang mendapat sanksi hukuman push up di jalanan Kecamatan Stabat, mereka mengakui kesalahannya.
"Memang sakitnya tidak ada disuruh push up sama Pak polisi, tapi malunya ini, karena kami disuruh push up dijalan raya dan disaksikan banyak orang, gara-gara tak pakai masker. Kemudian kami diberikan masker, walau hukuman push up ringan, tapi tidak kami ulangi lagi, karena kesehatan untuk kita semua, mengusir Covid-19," aku mereka, yang tidak mau disebutkan jati dirinya.