Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan keberatan logonya dicatut oleh salah relawan Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Apalagi logo tersebut digunakan untuk agenda kampanye.
"Pemerintah jelas keberatan, karena pemerintah harus netral," ujar Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane, Kamis (8/10/2020).
Dia menegaskan bahwa logo Pemko Medan tidak boleh dipakai untuk kegiatan kampanye. Secara langsung, ia belum melihat kegiatan relawan yang dimaksud.
"Nanti kita akan klarifikasi kepada yang bersangkutan, kita belum tahu motifnya apa, pemerintah juga tidak ada komunikasi ke relawan itu," pungkasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Medan: Penggunaan Logo Pemko Medan oleh Relawan AMAN Salahi Aturan
Seperti diketahui, Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman akan melaporkan penggunaan logo Pemko Medan dalam kegiatan dukungan Komunitas Tionghoa atau KI TA ke Bawasl Medan.
"Acara dukungan yang dilakukan oleh komunitas Tionghoa KI TA AMAN kepada Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, dengan membentangkan spanduk yang mencantumkan logo institusi Pemko Medan, itu melanggar aturan Bawaslu," ujar Jubir Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, Rabu (7/10/2020) malam.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut institusi negara mulai dari tingkat pusat, tingkat provinsi hingga tingkat kota, harus netral. "Harus netral. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan pasangan calon," katanya.