Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. 2 Pencongkel toko yakni Raja Nainggolan (21), warga Jalan Ahmad Riduan, Kotapinang dan Aldi Fahrezi Hasibuan alias Aldi (18), warga Jalan Kalapane, Kotapinang diringkus Tekab Polsekta Kotapinang. Dasar penangkapan LP / 164 / Res.1.8 / VIII / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 27 Agustus 2020, pelapor an. Samsia Br Tupang.
Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. "Kemarin Tim mengungkap kasus curat congkel toko dan berhasil mengamankan tersangka", Ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Kata Kompol S. Sembiring, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (27/8/2020) sekira pkl 00.30 WIB telah terjadi pencurian barang-barang korban berupa 16 Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kg, 1 Kotak Mie Lidi merek Cap Naga, 1 Kotak Mie Telor cap Singa, 1 Goni Cabe Merah sebanyak 15 Kg, 1 Goni Cabe Hijau sebanyak 10 Kg, 1 Goni bawang Merah sebanyak 30 Kg.
Terdapat bekas congkelan pada pintu toko dan pintu toko dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.320.000, kemudian membuat laporan pengaduan di Polsekta Kota Pinang.
Dari hasil cek TKP, introgasi saksi-saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Raja Nainggolan, Aldi Fahrezi Hasibuan dan Duluan Dani Sikumbang. Selanjutnya pada hari Sabtu (3/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Tekab Polsekta Kotapinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di Jalan Ahmad Riduan, Kotapinang.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian bersama-sama, masuk ke dalam toko milik Samsia Br Tupang dengan cara mencongkel pintu, lalu pelaku mengambil barang-barang di dalam toko.