Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pemgedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap saat transaksi dengan pemakai di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2020). Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan pengedar sabu yang ditangkap adalah Zulyadin (36) dan pemakai bernama Sabaruddin (40). Keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kami mengamankan 1 gram sabu-sabu dari sang pengedar. Selain itu, turut juga disita satu unit timbangan digital bermerek Pocket Scale, mancis, telepon seluler dan sebuah dompet," Minggu (18/10/2020).
Sawangin menerangkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria akan melakukan transaksi sabu di sebuah rumah Dusun III Desa Nagatimbul, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, lalu menggerebek masuk ke dalam rumah. Ternyata benar saja, ditemukan pemuda yang sesuai informasi yang diterima sedang bersama dengan seorang pembeli sabu," terang mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan ini.
Ketika diinterogasi, sebut Sawangin, pengedar sabu mengaku bahwa barang haram miliknya memang untuk diperjual belikan.
"Rencananya, kedua pelaku akan menikmati sabu di sebuah rumah itu. Imbas perbuatan, mereka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan," sebutnya
Saat ini, kata Sawangin pengedar sabu dan pemakai sudah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang guna proses hukum lanjut.
"Kedua pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.