Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satpol PP Kota Medan sepertinya setengah hati dalam menegakkan aturan. Pasalnya, tim gabungan yang sengaja datang untuk menertibkan rumah mewah di Komplek Bumi Asri tiba-tiba mengurungkan niatnya.
Pantauan di lokasi tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP mendatangi rumah mewah yang berada di Blok C no 154 Komplek Bumi Asri. Di sana, tim gabungan bertemu dengan seorang pria bermarga Sitompul.
Awalnya Satpol PP menanyakan perihal izin bangunan rumah mewah yang sudah hampir rampung itu. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Terjadi dialog antara petugas Satpol PP Kota Medan dengan si pemilik rumah kurang lebih 30 menit. Usai dialog itu, Satpol PP memutuskan untuk memberikan keringanan kepada si pemilik rumah untuk mengurus izin.
"Kami beri waktu 7x24 jam untuk mengurus izin," ujar Kasi P2D Satpol PP Kota Medan, Irvan yang memimpin rombongan.
Apabila dalam kurun waktu 7x24 jam itu si pemilik tidak dapat mengurus izin, maka pihaknya akan datang kembali untuk melakukan tindak tegas.
Kepala Lingkungan setempat, Benny, mengakui rumah yang didatangi oleh tim gabungan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sudah 3 kali kami ingatkan untuk mengurus izin, cuma tidak diindahkan," jelasnya.