Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. Pemanggilan calon petahana ini dilakukan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Hasan Basri terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Eks politikus PDIP itu diundang hadir pukul 09.00 WIB. Namun, sampai pukul 12.00 WIB, Akhyar belum juga hadir.
"Sampai saat ini belum hadir," ujar Komisioner Bawaslu Medan, Taufiq Munthe, Selasa (20/10/2020).
Akhyar dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak dibawah umur.
Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye dimana ada 10 larangan diantaranya pada poin h diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin k.
Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua
puluh empat juta rupiah).