Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga hari ketiga pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatra Utara, Rabu (21/10/2020), telah terealisasi penerimaan sebesar sekitar Rp 49,1 miliar.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri, mengatakan, realisasi hingga hari ketiga itu terpaut sekitar Rp 150,9 miliar dari target penerimaan dari pemutihan denda Rp 200 miliar.
Adapun rincian penerimaan adalah sekitar Rp 16,5 miliar pada hari pertama Senin, kemudian sekitar Rp 16,1 miliar pada hari kedua Selasa dan sekitar Rp 16,5 miliar pada hari ketiga Rabu.
"Dan kita masih optimis target penerimaan terus bertambah. Sebab kita perhatikan minat masyarakat mengikuti pemutihan ini cukup tinggi," ujar Syaiful Bahri kepada wartawan di Medan, Rabu (21/10/2020).
Syaiful Bahri mengimbau wajib pajak yang pajaknya tertunggak, segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak itu. "Masih dibuka hingga 14 November 2020 untuk tahap pertama. Tahap kedua sampai saat ini belum bisa dipastikan dibuka atau melihat realisasi capaian target nantinya," kata Syaiful.
Adapun syarat pengurusan pemutihan denda, sebutnya, yakni wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumut.
Kemudian menunjukkan KTP Asli, identitas kepemilikan kendaraan yang sah, dan menunjukkan surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Dan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Jam pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB, 6 hari sepekan di Kantor Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Gerai. Dari Senin-Kamis, dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB.
Adapun pemutihan denda pajak kendaraan itu merupakan salah satu bentuk bantuan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, untuk membantu wajib pajak tertungggak.
Denda yang dihapus adalah atas keterlambatan atau sanksi administratif PKB, BBNKB kedua dan BBNKB mutasi. Pemutihan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020.