Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu membubarkan kegiatan kampanye tatap muka terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 karena dinilai tidak mematuhi standar protokoler kesehatan Covid-19.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Fahrijal Sahputra Rambe ditemui Rabu (21/10/2020) di kantornya menerangkan, temuan pelanggaran tersebut berdasarkan laporan pengawas kecamatan maupun pihaknya sendiri.
Sesuai data hingga kini, ujar Fahrijal, pelanggaran tersebut terjadi kurun waktu sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober lalu. Bentuk pelanggaran yang terdata, penanggungjawab, tim kampanye ataupun tim panitia tidak mematuhi protokoler kesehatan saat pertemuan tatap muka dikediaman yang diselenggarakan.
"Pelanggarannya, diantaranya, diselenggarakan di ruang terbuka, tidak berjarak 1 meter, melebihi kuota 50 orang peserta kampanye yang hadir, tidak ada handsanitizer, tidak ada sarana pencuci tangan," jelas Divisi Penanganan Pelanggaran itu.
Terhadap pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan saat pandemi, lanjut Fahrijal, pengawas telah memberi peringatan tertulis kepada penanggungjawab sekaligus meminta agar mengurangi jumlah peserta kampanye.
Selain itu, bahkan ada pihak pengawas Pilkada yang meminta kepada penanggungjawab agar membubarkan pertemuan tatap muka langsung, karena dianggap sama sekali tidak mematuhi peraturan.
"Dalam aturannya, pengawas memberikan peringatan tertulis bahkan sampai membubarkan pertemuan. Peringatan kesalahan itu biasanya disampaikan kepada penanggungjawab kampanye. Kita minta agar semua mematuhi standar prokes Covid-19," pinta Fahrijal Sahputra Rambe.