Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polri memberi perkembangan terbaru mengenai kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Kasus kebakaran Kejagung ini merupakan kealpaan alias tidak disengaja, namun kelalaian.
"Tadi jam 10.00 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kebakaran Kejaksaan Agung ini," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
"Biar jelas, biar masyarakat tahu seperti apa. Apakah itu suatu kealpaan ataukah ada pembakaran," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kebakaran Kejagung yang terjadi pada Sabtu (22/08) lalu itu dikarenakan kealpaan. Titik api muncul dari lantai 6 gedung utama Kejagung yang berada di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.
"Setelah tadi gelar perkara itu, saya ikut, ternyata kasus ini suatu kealpaan. Dari ahli dan saksi sudah menyatakan bahwa dimulai dari lantai 6 titik apinya," tutur Argo.
Polisi telah memintai keterangan sebanyak 131 orang terkait kasus kebakaran Kejagung. Sebanyak 64 di antaranya adalah saksi. Dalam kasus kebakaran Kejagung ini, polisi menetapkan ada 8 orang tersangka.
"Semua sudah kita lakukan secara ilmiah dan bisa membuktikan daripada itu. Kita menetapkan 8 tersangka karena kealpaannya," sebut Argo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(dtc)