Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan, atas nama pemerintah kabupaten telah menandatangani perjanjian pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah, sebesar Rp.336.670.000.000 dengan Direktur Utama PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Edwin Syahrizal, di Jakarta, Jumat ( 23-10-2020). Langkah Bupati Nikson ini ditanggapi warganya lewat media sosial. Pro dan kontra pun mengemuka oleh para nitizen
Sejumlah nitizen menyampaikan bahwa utang tersebut akan menjadi utang bagi bupati selanjutnya.
"Hutang Ini Akan Menjadi Beban Bagi Bupati Selanjutnya. Kemudian, "Untuk Apa Meminjam Sebanyak itu", demikian antara lain komentar nitizen.
Menanggapi komentar para nitizen itu, Nikson Nababan kepada medanbidnisdaily. com, Sabtu (24/10/2020), menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tanpa bunga.
"Itu pinjaman (utang), tidak ada beban bunga, malah kita akan banyak terbantu. Bahkan, kita pantas bersyukur, daerah ini (Taput), semakin dipercayai pusat. Mungkin didasari kepercayaan dan sejumlah penilaian, dimana berapa kali kita meraih WTP dan reward lain dalam lingkup komitmen dan kinerja Pemda Taput dalam membangun daerah," kata Nikson.
"Saya harus bangun daerah ini dan merupakan kesempatan. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Begitu banyak infrastruktur yang harus kita bangun. Bayangkan, dari hanya 10 trilliun yang dikucurkan pusat ke seluruh Indonesia, kita ikut di dalamnya. Tidak semua daerah loh, di Sumut memperoleh ini,"sambung politikus PDIP ini.
Bupati menjelaskan, pinjaman PEN SMI tidak ada beban bunga, hanya biaya provisi 1% dari total pinjaman ditambah biaya pengelolaan 0,18 % selama jangka pinjaman.
Sekretaris Daerah Taput, Indra Simaremare, menambahkan, pinjaman PEN SMI sesuai PMK 105/PMK.07/2020 tentang pengelolan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang merupakan program Pemerintah RI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang dianggarkan terbatas, hanya sebesar Rp 10 triliun untuk tahun 2020 dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi dengan program penanganan infrastruktur.
"Pinjaman PEN SMI dengan masa pengembalian maksimal 10 tahun dengan grace priod 2 tahun dan dikembalikan melalui DAU setiap bulannya. Jadi, pinjaman PEN SMI sangat membantu daerah peminjam, karena selain tidak ada bunga, tenggang waktunya yang panjang dan diberikan grace priode,"urainya.
Dijelaskan juga, pinjaman SMI biasa dikenai biaya provisi, pengelolaan, juga dikenakan bunga 8,545 % per tahun dan juga mekanisme pembayaran dengan memotong DAU setiap bulan dimulai tahun 2022, selama 6 tahun.
Diperuntukkan Kemana?
Sekda menjelaskan, pinjaman PEN daerah yang didapat Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebesar Rp 326.670.000.000 dengan peruntukan pengembangan infrastruktur jalan, SDA dan Irigasi, perbaikan jalan lingkungan dan PSU Pasar, pembangunan pagar Puskesmas Pembantu (Pustu), revitalisasi Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, revitalisasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Poskesdes/Polindes.
Kemudian untuk merevitalisasi pembangunan Sarana dan Prasarana pendidikan jenjang SD dan SMP. Pembangunan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jaringan Irigasi serta pengembangan Kawasan Obyek Wisata Salib Kasih, revitalisasi Pasar dan Perbaikan Infrastruktur jalan dan saluran irigasi.