Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsdiompuan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi penegakan disiplin Prokes di Gereja di wilayah Kota Padang Sidimpuan, Minggu (25/10/2020).
Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020,tentang" Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Minggu (25/10/2020).
Pada kesempatan itu, Petugas melakukan pengecekan kepada jemaat sudah memakai masker atau tidak sebelum masuk melaksanakan ritual peribadatan di dalam gereja.
"Kalau ada jemaat kita ketemui yang tidak memakai masker petugas menyampaikan/menyosialisasikan bahaya Covid-19 dan pentingnya tetap memakai masker," salah satu petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan itu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga meminta para jemaat gereja untuk selalu menjaga jarak, antara kursi yang satu (1) dengan kursi yang lain, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ditempat yang telah disediakan pihak gereja.
"Pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan terus kita lakukan sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No. 28 Tahun 2020,tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Plt Kasatpol PP Padangsidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe.
Dikatakan, bahwa protokol kesehatan atau membiasakan hidup bersih, teratur dan disiplin harus terus dibiasakan kalau mau ingin bebeas dari bahaya Covid-19.
"Budayakan memakai masker, jangan keluar jika memang kondisi badan tidak sehat, segera cek ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang tersedia atau mengisolasi diri sampai kondisi badan benar-benar fit dan sehat untuk beraktifitas," tambahnya.