Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Pemerintah sekali lagi mengubah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 ini. Berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa tanggal 28 dan 30 Oktober adalah cuti bersama. Sedangkan tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jika digabungkan seluruh libur, maka ada 5 (lima) hari libur. Rabu (cuti bersama), Kamis (libur nasional), Jumat (cuti bersama), Sabtu (libur), dan Minggu (libur). Panjang juga liburnya; bukan tidak mungkin hari Selasa siang sudah terjadi pergerakan massa untuk berlibur. Libur panjang bisa digunakan untuk mendekatkan diri dengan keluarga yangdekat maupun yang jauh. Bisa untuk refreshing bersama anggota keluarga. Ada baiknya memang; pada sisi lainnya juga menimbulkan kekhawatiran atas semakin bertambahnya lonjakan kasus Covid-19 per harian, maupun mingguan.
Pada umumnya, liburan seperti itu dipergunakan untuk berkunjung ke suatu tempat. Dengan tujuan mengujungi sanak saudara, ataupun sekadar berlibur. Hal ini bisa dilakukan oleh kita semua. Jika dalam kondisi normal, hal itu tidak bermasalah. Bagaimana dengan kondisi yang saat ini, tatkala pandemi covid-19 sedang menggelayuti bangsa Indonesia. Saat kekhawatiran bangsa ini akan melonjak kasus, apakah kita masih tetap mau bepergian?
Lonjakan Kasus pada Liburan
Bukan hanya kali ini liburan yang dikatakan panjang. Sebelumnya juga sudah pernah libur panjang, dan hasilnya menimbulkan lonjakan yang sangat memprihatinkan jumlah kasus covid-19. Dengan gaya masyarakat yang seperti itu, maka akan sangat dikhawatirkan jika hal yang sama akan terulang lagi. Dan hal itu pasti terulang. Seperti tak pernah belajar dari kesalahan yang lalu.
Libur periode Idulfitri 1441 H, dalam rentang waktu 10-14 hari terjadi kenaikan kasus harian dan kumulatif mingguan yang melonjak sampai 69% - 93%. Sungguh angka lonjakan yang sangat besar. Dan hal itu akan membahayakan semuanya. Begitu juga dengan dengan periode libur HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia 2020, yang rentang waktunya hampir sama 10-14 hari juga. Angkanya lebih membahayakan lagi terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sampai 58% - 118%. Sungguh angka yang sangat membahayakan. Apalagi jika dilihat angka kasus covid-19 pada Minggu, 25/10/2020 pukul 16.30. Secara nasional terkorfimasi positif sebanyak 389.712 kasus (dengan penambahan sehari sebelumnya sebanyak 3.732 kasus); sedangkan untuk Sumatera Utara terkonfrimasi positif sebanyak 12.562 kasus (dengan penambahan sehari sebelumnya sebanyak 90 kasus).
Jika kita estimasikan hanya 50% saja lonjakan kasus harian, maka untuk kasus secara nasional sebanyak 3.732 kasus, maka akan menjadi 5.598 kasus per hari. Dan jika kasus di Sumatera Utara dengan estimasi yang sama 50% saja, dari 90 kasus, maka angka harian akan menjadi 135 kasus. Angka tersebut masih dalam hitungan yang minimal, hanya 50% dari kasus harian. Bagaimana jika estimasi itu jauh melampaui angka yang sebenarnya saat ini. Sungguh akan sangat bahayalah apa yang sedang terjadi. Perlu diingat pula bahwa angka tersebut pasti akan melonjak seterusnya dan tidak akan turun. Sebagaimana kasus yang lalu tersebut, biasanya dalam kisaran 2.000-an kasus, tetapi kini sudah pada angka 3.800-an kasus sampai angka 4.500-an kasus. Sungguh angka yang sangat menakutkan bagi kita.
Imbauan dan Langkah Antisipasi
Yang paling utama imbauan kepada seluruh masyarakat adalah tetap pada protokol kesehatan; menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun. Inilah adalah hal yang standar dan sudah lazim dikampanyekan oleh seluruh kalangan. Tinggal lagi bagaimana setiap warga lapisan masyarakat berkenan untuk mempraktikkannya. Jika tidak berkenan, maka bahaya yang besar akan terus mengintai keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Yang kedua, sebagai imbauan, adalah konsisten menjalankan protokol kesehatan dalam menerima tamu, bepergian, ataupun keluar rumah. Protokol kesehatan itu sudah ada. Jika ada tamu akan datang, berat juga untuk menidakbolehkannya. Demikian juga jika harus dengan sangat terpaksa keluar dari rumah untuk urusan yang sangat darurat. Sehingga protokol kesehatan itu menjadi aturan yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat.
Imbauan yang ketiga adalah bagi karyawan yang akan bepergian harus melaporkan kepada pimpinan; serta bagi perusahaan jika ada karyawan yang mengalami gejala covid-19 harus perusahaan wajib mengisolasikan secara mandiri karyawan tersebut.
Atas realitas libur panjang iini, pemerintah harus mengatisipasi lonjakan yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Karena itulah, maka pemerintah daerah harus bersinergi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin untuk menghindari penyebaran dan penularan covid-19.
Pemerintah harus tegas dan rigit dalam mengordinasikan tempat-tempat umum untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Pemerintah harus mengawasi tempat umnum, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, angkutan umum, pasar, pusat perbelanjaan, ataupun tempat umum lainnya. Pemerintah daerah harus cekatan dan tegas melihat reaksi masyarakat. Sebab, di tempat itulah terdapat kerumauman masayarakat. Yang namanya kerumuman, tentunya sangat banyak orang yang tidak tahu apakah sudah ada yang terrtular ataupun tidak.
Penyebaran covid-19 di tempat umum sangat mungkin terjadi. Hal itu dikarenakan banyak orang yang hadir pada masa tertentu. Sehingga sinergisitas antara pemerintah terhadap penyelengara ataupun pemilik unit usaha harus ditingkatkan dalam menjelang liburan panjang ini. Bukan hal sepele menangani kerumunan massa yang ada di tempat wisata, ataupun tempat umum lainnya. Hal itu semua bermula dari mobilisasi massa ke seluruh penjuru.
Penutup
Kewaspadaan dalam menyambut libur panjang ini harus menjadi kepedulian bersama. Pemerintah dan masyarakat, orang per orang, harus peduli terhadap upaya penanggulangan dan antisipasi penyebaran covid-19. Sungguh luar biasa peningkatan kasus, maka janganlah ditambah-tambah lagi. Kiranya, keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada. Marilah berlibur dengan protokol kesehatan yang ketat!
====
Penulis adalah Sekretaris pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ([email protected])
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]