Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pilkada Serentak 2020 di Indonesia, termasuk di 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, akan digelar pada 9 Desember 2020. Anda sebagai pemilih namun masih belum atau bingung memantapkan pilihan atau bahkan masih ragu akan kapasitas calon, silahkan simak 9 kriteria calon kepala daerah yang jujur dan berintegritas menurut KPK RI.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, memaparkan 9 kriteria itu pada Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (27/10/2020).
Adapun 9 kriteria calon kepala daerah itu sebagai berikut:
1. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
2. Tidak melakukan politik uang.
3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi.
4. Patuh melaporkan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara) dan menolak gratifikasi.
5. Visi misi program mencerminkan semangat antikorupsi.
6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.
7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme.
8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya.
9. Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.
Nah, tidak bingung lagi kan menentukan pilihan?