Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan ayah dari Atta Halilintar kembali mangkir setelah dua kali dipanggil. Ia masih belum memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan penelantaran dan diskriminasi anak.
Kali ini Halilintar dinyatakan masih menjalankan pengobatan atas sakitnya di Malaysia. Pihak kuasa hukumnya pun menyambangi Polres untuk kembali meminta penundaan pemanggilannya.
Terkait dengan hal itu, dijelaskan Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto, pihak kuasa hukum Halilintar memang meminta izin untuk kembali diberikan waktu.
"Jadi memang panggilan kan jam 10 tadi dan telah datang tadi kuasa hukum dari saksi menyatakan belum bisa hadir karena sakit di Malaysia," ujar Agus.
Meski begitu, Agus tak menerima surat keterangan ketidakhadiran Halilintar secara tertulis. Hal itu dilakukan pihak kuasa hukum Halilintar melalui lisan saja.
Dijelaskan Agus, sebelumnya pihak Polres menerima laporan ketidakhadiran Halilintar Anofial Asmid karena sakit melalui surat resmi. Namun hal itu tak dilakukan pada pemanggilan kedua ini.
"Namun kami tidak menerima surat keterangan. Kami anggap memang belum bisa hadir. Kalau yang datang pertama beda, pertama memberikan surat keterangan resmi dan waktu itu yang bersangkutan minta waktu 10 hari kita berikan toleran," tutur Agus.
"Panggilan kedua ternyata nggak bisa hadir, tapi kali ini nggak ada surat keterangan tidak bisa hadir," sambungnya.
Meski begitu, pihak Polres Jakarta Selatan tak ada masalah. Polres menegaskan akan segera berdiskusi dan merumuskan tindakan selanjutnya bersama tim penyidik mengenai perkara kali ini.
"(Surat resmi) Ya itu mah masalah normatif ya. Kita tampung saja nanti kita diskusikan. Nggak ada masalahnya mau pakai surat atau nggak," tuturnya.
"Tapi intinya kita akan merumuskan langkah berikutnya dengan penyidik sambil kita melengkapi berkas. Tentunya penyidik akan diskusi lagi dan akan merumuskan langkah apa yang diambil," ungkap Agus lagi.
Lebih lanjut, sebelumnya pihak Polres Jakarta Selatan mengaku akan segera menjalankan gelar perkara setelah panggilan kedua belum juga dipenuhi Halilintar. Terkait dengan itu, Agus menjelaskan hal itu akan dilakukan tergantung dengan aturan dan proses hukum yang ada.
Untuk menentukan gelar perkara, Agus menegaskan juga perlu melakukan pengecekan kembali mengenai kebenaran dari saksi Halilintar yang disebut tengah sakit.
"Gelar perkara itu diskusi kita sudah sering ya. Namun penentuan untuk gelar menaikkan status yang pasti ada prosesnya. Sikapi dulu dengan tidak hadirnya saksi yang dua kali dipanggil kemudian dengan kondisi yang ada yang bersangkutan sakit kah, di luar negeri kah ya kita harus kroscek dulu kan, nah tetapi proses ini membutuhkan waktu untuk naik ke gelar berikutnya," papar Agus.
"Penentuan nanti masuk unsurnya apa nggak, karena kan kita butuh beberapa keterangan yang belum diungkapi. Itu makanya kita masih menunggu saksi sampai hari ini," tegasnya.
Disebut juga pihak Halilintar Anofial Asmid akan segera memberikan surat keterangan sakit ke Polres Metro Jakarta Selatan. Meski hal itu terkesan terlambat, namun pihak Polres tak mempermasalahkannya.
Pemenuhan bukti ketidakhadiran melalui surat keterangan sakit bisa dianggap salah satu tindakan kooperatif dari Halilintar.
"(Surat sakit terlambat masuk) Nggak ada masalah. Mendengar rilis hari ini besok baru ada surat nggak ada masalah. Mempercepat proses penyidikan itu akan masuk bagian kooperatif," tutup Agus.
Diketahui kasus dugaan penelantaran dan diskriminasi anak ini sudah dilaporkan mantan istri kedua Halilintar, Happy Hariadi, sejak Oktober 2019. Happy merasa anaknya dari Halilintar tak mendapat perhatian dan nafkah dari ayahnya itu.
Happy sebelumnya sempat melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada November 2018. Namun pemanggilan di sana juga tak dipenuhi Halilintar.
Alhasil Happy memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Halilintar Anofial Asmid ke Polres Jakarta Selatan. dtc