Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Sebelum ditangkap aparat kepolisian, Taufik Hidayat sempat bersembunyi di Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap Polsek Namo Rambe di rumahnya Perumahan Taman Putri Deli, Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/10/2020).
Taufik Hidayat diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Taman Putri Deli Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 21 Desember 2019 silam.
Hal tersebut dikatakan Kapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang, Iptu Antonius Ginting kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (29/10/2020).
Dikatakannya, penangkapan Taufik Hidayat atas laporan korban bernama Pera (37) warga Perumahan Taman Putri Deli Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namo Rambe.
"Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di kediamannya sepulang dari Kota Tanjungbalai dalam rangka melarikan diri usai berhasil mencuri," ujar Antonius Ginting.
Disebutkannya, dalam pemeriksaan pelaku mengaku hasil dari yang dicurinya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Karena tidak bekerja jadi alasan yang bersangkutan mencuri. Pun begitu, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Namo Rambe untuk menanggung perbuatannya," sebut Kapolsek.
Pelaku, kata Antonius dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.