Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski telah diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Utara, Kamis (29/10/2020), memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara tahun 2021 tidak naik atau sama besarannya dengan UMP 2020, yakni Rp 2,499 juta.
Meski begitu, serikat buruh serikat pekerja menolak keras tidak naiknya UMP Sumut 2021. Buruh bersikeras UMP 2021 naik 10%. Sebab hidup kaum buruh saat ini sangat sulit.
"Serikat buruh serikat pekerja menolak UMP Sumut 2021 tidak naik, meskipun alasannya karena masa pandemi covid-19," ujar Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu, ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, lewat telepon seluler, Jumat (30/10/2020).
Seharusnya, kata Anggiat, Pemerintah pusat maupun Pemprov Sumut peka dengan kesulitan yang menerpa kaum buruh pekerja di masa pandemi covid-19 ini, yakni dengan menaikkan UMP 2021.
Bukan tak beralasan, ujar Anggiat lebih lanjut, sebab secara rata-rata di Sumut, perusahaan-perusahaan bahkan tetap eksis meskipun di masa pandemi covid. "Perusahaan sarung tangan misalnya, justru untungnya naik dua kali lipat saat ini," ujar Anggiat mencontohkan.
Karena itu, serikat buruh serikat pekerja, tambah Anggiat, menganggap tidak naiknya UMP Sumut 2021 adalah keputusan sepihak Pemprov Sumut. Pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat menentang keputusan itu dan menuntut adanya kenaikan UMP Sumut 2021.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, mengatakan UMP Sumut 2021 tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Alasan tidak naik adalah karena pandemi covid-19.
"Sebab pertumbuhan ekonomi nasional minus karena covid-19," ujar Harianto Butarbutar menjawab medanbisnisdaily.com lewat telepon seluler, Jumat (30/10/2020).
Harianto mengatakan UMP Sumut 2021 tidak naik sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Sumut, pada Kamis (29/10/2020).
Dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah, serikat buruh/serikat pekerja dan unsur pengusaha itu, tambah Harianto, diputuskan UMP 2021 tidak naik.
Dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, jelas Harianto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disamping Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, surat edaran menteri itu juga menjadi dasar penetapan UMP 2021.
Disebutkan di surat edaran itu bahwa pertumbuhan ekonomi nasional minus karena pandemi covid-19. Sehingga diminta menteri kepada Gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP 2021 atau sama dengan UMP 2020.
"Kata Ibu Menteri dalam edaran itu, UMP 2021 tidak dinaikkan untuk melindungi perusahaan dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Harianto.
Namun meskipun UMP 2021 tidak naik, menurut Harianto sudah menguntungkan buruh atau pekerja. Sebab secara umum perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk di Sumut, terdampak covid-19.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Pin-Pin, belum bisa dimintai tanggapan soal tidak naiknya UMP Sumut 2021. Namun Sekretaris APINDO Sumut, Laksamana Adyaksa, membenarkan rapat Dewan Pengupahan Sumut telah memutuskan tidak adanya kenaikan UMP 2021.