Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
(Refleksi Hari Reformasi Gereja Protestan)
Baru-baru ini saya membaca status teman FB dengan gambar mimbar gereja dengan kalimat yang menggambarkan betapa sia-sianya khotbah jika tidak dikuti oleh keteladanan dari sang pengkhotbah. Dengan serta-merta saya teringat dan mencari nats firman yang pernah relevan dengan status FB tersebut yang mengatakan bahwa “Allah berkenan menyelamatkan mereka yang percaya oleh kebodohan pemberitaan Injil” (1 Korintus 1:21). Dengan ini Saya mengambil kesimpulan bahwa khotbah melebihi dari berbagai program gereja. Khotbah tentang Injil mengalahkan pelayanan dan kebutuhan mendesak dari sebuah gereja.
Sangat tepat jika kita membaca khotbah dari tokoh-tokoh gereja, seperti Martin Luther yang mampu menginspirasi, mengubah sebuah kehidupan bangsa menjadi berintegritas, menjadi orang Kristen yang jujur dan bermartabat. Khotbah merupakan pusat dari ibadah orang Kristen terhadap Jesus Kristus, dimana mimbar sebagai tempat yang paling tinggi saat beribadah menjadi tempat dan posisi yang membangkitkan agar semua kemampuan pikiran, kekuatan jiwa dan persembahan kepada Tuhan dari kebenaran firman yang dikhotbahkan berada dan ada di dalam nama-NYA. Khotbah dari seorang pendeta atau pimpinan gereja menjadi klimaks dalam sebuah ibadah yang menjadi bekal moral dari jemaat. Oleh sebab itu jika pengkhotbah sebatas tong kosong, mulut besar, di luar dari suara nabiah dan tidak berdiri dengan posisi kaki yang tegak di atas mimbar, maka jemaat juga akan mengambil sikap yang sama.
Sejalan dengan khotbah di atas mimbar dari seorang pimpinan gereja/ephorus, jika kita memberi catatan kritis atas kebijakan atau surat keputusan (SK) dari pimpinan gereja/ephorus yang secara gerejawi dapat dimaknai sebagai sebuah khotbah di atas mimbar, sesungguhnya kebijakan tersebut harus tanpa noda dan cacat hukum. Sebab sering sekali kita sebut bahwa organisasi gereja tidak sama dengan ormas atau bahkan orsospol.
Namun kenyataan dan faktanya bahwa kebijakan dan SK dari pimpinan gereja sudah mulai sering dibawa ke meja hijau. Jangankan kalah, sekalipun menang dalam sebuah peradilan, maka ketika sudah masuk ke ranah hukum, dia (organisasi gereja) sudah dengan sendirinya sama dengan Ormas atau Orsospol. Dan hal ini sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI dimana organisasi gereja di Indonesia, termasuk HKBP harus mendapat persetujuan atau pengakuan dari Republik Indonesia yang sama dengan organisasi lain. (HKBP, terakhir mendapat pengakuan ulang Pemerintah RI cq.Departemen Agama RI No.33 tanggal 6 Februari 1988, Almanak HKBP Tahun 2020).
Reformasi yang terbaik dan keinginan semua stakeholder adalah meminimalkan kesalahan pimpinan gereja/ephorus dan jika boleh harus zero error. Agar dengan demikian selama menjadi pemimpin gereja/ephorus yang bersangkutan tidak tercela dan disukai oleh kolega, bawahan dan jemaat.
Dinamika yang ada dan semua permasalahan akan dapat diselesaikan dengan manajemen yang rapi, transparan, modern dan profesional dengan posisi pimpinan gereja/ephorus berada di atas mimbar. Pimpinan gereja/ephorus tidak boleh masuk ke lingkup proses memutuskan, tetapi pemberi pedoman, suara kenabian atau sejenis persetujuan jika dianggap multi tafsir yang setelah disuarakan oleh pimpinan gereja maka semua harus dapat menerima. Pada keadaan seperti ini organisasi gereja akan tampil beda dengan organisasi masyarakat atau kita sebut dengan organisasi duniawi. Secara administrasi dia harus disahkan oleh negara tetapi secara tupoksi dan manajemen tampil dengan “Daripada Nyalah seluruh tubuh, rapih tersusun dan diikat menjadi satu oleh pelayanan semua bagiannya, sesuai dengan kadar pekerjaan tiap-tiap anggota menerima pertumbuhannya dan membangun dirinya dalam kasih” (Efesus 4 : 16)
Tesis Baru Reformasi
Berangkat dari hari reformasi gereja-gereja Protestan, pada setiap tanggal 31 Oktober dan menjadi momentum perubahan gereja-gereja di Indonesia, khususnya HKBP. Saatnyalah gereja-gereja perlu melakukan pertobatan secara menyeluruh dari tingkat pusat sampai ke jemaat. Kekuasaan dari pimpinan gereja /ephorus bukan mutlak-mutlakan yang dapat memberikan sanksi bagi pelayan/pendeta yang sedang menjalankan tugasnya. Pimpinan gereja harus dijaga kesucian tangannya agar tidak kotor ternoda dengan sebuah SK yang tidak ditaati. Pimpinan gereja justru diposisikan agar memiliki api penyucian sebagai tesis baru dari hari reformasi gereja. Ephorus memiliki hak untuk membela para pelayan/pendeta yang mendapat sanksi dari sebuah Komisi Disiplin Pelayanan (KDP) berdasarkan pertimbangan yang dapat diampuni dan pertobatan dengan kacamata anugrah yang dimiliki pimpinan.
Hal ini menjadi bagian tesis baru dari hari reformasi gereja dimasa kini dan yang akan datang khususnya Lutheran untuk pimpinan gereja setingkat ephorus. Dengan demikian pimpinan gereja akan semakin memiliki wibawa dan kharisma karena dapat menolong sesama rekannya pelayan.
Tesis baru bagi jemaat yaitu adanya kesempatan memberikan masukan secara tertulis dan diserahkan kepada Tim Kritisi Distrik (HKBP) untuk dipertimbangkan dan disetujui menjadi agenda setingkat rapat kerja/sinode distrik. Semua tesis baru dari unsur jemaat hendaklah bukan urusan vestet interest, melainkan menyangkut rencana-rencana strategis dan mendesak dilaksanakan, serta pengembangan pelayanan gereja yang lebih baik. Bagi jemaat tidak perlu mendapat kehormatan atau reward untuk setiap masukan yang mendapat persetujuan diagendakan tetapi substansinya adalah adanya sebuah keputusan setingkat rapat distrik untuk dieksekusi.
Tesis-tesis baru dalam kehidupan bergereja dimasa kini dengan semakin cepatnya perubahan, baik itu IT dan komunitas masyarakat mau tidak mau harus selalu bertumbuh dengan komunikasi yang terbuka dan berkala. Ia bagaikan ibadah mingguan gereja yang sudah teratur dan terjadwal. Tidak ada lagi sekat dan hambatan untuk berkomunikasi, berdialog, responsoria, bernyanyi dan mendengarkan Kotbah dari atas mimbar. Selamat Hari Reformasi Gereja!
====
Penulis Warga Jemaat HKBP Simpang Marindal dan Utusan Sinode Distrik X Medan Aceh Periode 2020 - 2024.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]