Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kasus anggota Polri berinisal HS (34) yang diduga mengancam dan mencoba membakar rumah orang tuanya berujung berdamai, Senin (2/11/2020).
Perdamaian itu terjadi setelah orang tua dari terduga pelaku tak mempermasalahkan atas kasunya dan tidak menuntut ke pihak mana pun.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK yang dikonfirmasi membenarkan soal perdamaian tersebut.
"Benar, terduga pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang tuanya, KS. Perdamaian juga tertuang dalam surat peryataan," jawab Alumnus Akpol Tahun 2006 ini melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya.
Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam, Iptu Randi Anugrah, saat dikonfirmasi menjawab hal yang sama bahwa terduga pelaku dengan orang tua sudah berdamai.
"Mereka (anak-bapak) sudah berdamai. Terduga pelaku berjanji tak mengulangi perbuatannya kembali," ujar Randi Anugerah.
Dikatakannya, terduga pelaku yang melakukan pengancaman dan mencoba bakar rumah orang tua merupakan anggota Brimob Polda Sumut dari Kesatuan Detasemen Satbrimob Polda Sumut.
"Terduga pelaku berpangkat Brigadir. Yang bersangkutan pernah dimutasi ke Padang Sidimpuan dan pada bulan empat tahun 2020 lalu dirinya dimutasi ke Brimob Polda Papua Barat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga melakukan tindak pidana pengancaman serta mencoba membakar rumah orang tuanya, anggota Polri berinisal HS (34) diamankan.
Terduga pelaku yang belakangan diketahui berpangkat Brigadir diamankan Tim Opsnal Polsek Lubukpakam.
Kendati demikian, kasus tersebut berujung perdamaian. Terduga pelaku yang merupakan dari kesatuan Detasemen Polda Sumut mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada orang tua disertai membuat surat pernyataan perdamaian.
Demikian pula, orang tua membuat surat pernyataan bahwa tidak merasa keberatan terhadap apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku mengingat yang bersangkutan adalah anak kandungnya.