Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PKS DPRD Medan, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas sebagai wasit dalam kontestasi Pilkada Medan berlaku adil.
"Petugas Panwascam se Kota Medan selalu memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon, akan adanya pembersihan alat peraga kampanye tetapi dalam pelaksanaan penurunan spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye lainnya terkesan tebang pilih," ujar Jubir Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar R-APBD 2021, di Medan, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, persoalan ketidak netralan oknum petugas Panwascam terlihat di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan seluruh alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon dibersihkan akan tetapi alat peraga kampanye pasangan calon yang lain dibiarkan.
"Ini terlihat sangat jelas di lapangan Merdeka Medan yang hampir dikelilingi oleh spanduk salah satu pasangan calon kemudian disimpang Sicanang kecamatan Medan Belawan dan di jalan Platina 5 terdapat 2 spanduk salah satu pasangan calon yang tidak diturunkan oleh panwascam," paparnya.
Syaiful mengungkapkan, persoalan ini hampir terjadi disemua kecamatan yang ada di kota Medan, bahkan spanduk yang terpasang di depan rumah warga milik salah satu pasangan calon diturunkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi salah satu pasangan calon lain.
"Kepada seluruh kepling di kota Medan, kami juga berharap agar berlaku netral dalam pilkada ini, jangan melakukan intimidasi, dengan mengatakan tidak akan mendapatkan bantuan ini dan itu, jika tidak memilih pasangan calon tertentu, bahkan kami menemukan ada beberapa oknum kepling yang turut membagikan sembako dari salah satu pasangan calon," ungkapnya.
Fraksi PKS sangat berharap dengan netralitas para penyelenggara, pemilukada ini dapat melahirkan pemimpin yang legitimate dambaaan rakyat Medan. "Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara. Kami berharap kepada pemerintah kota medan melakukan langkah – langkah preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di kota medan menjadi tidak aman," jelasnya.
Dijelaskanya berdasarkan PKPU nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 13 tahun 2020 telah di atur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye, dan juga diatur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul dan baleho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.
"Akan tetapi kami menemukan, banyak baleho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang ditertibkan dan diturunkan bawaslu ataupun panwascam, sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak diturunkan, bahkan terkesan dibiarkan dan dilindung secara khusus dari pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye," jelasnya.
Dikatakannya, laporan dari sebagian masyarakat yang diterima, seperti, baliho pasangan calon di pertigaan Jalan Sakti Lubis, Simpang Jalan Brigjend Katamso tepat di atas pos polisi, baliho pasangan calon di simpang Glugur Jalan H Adam Malik ini juga tepat diatas pos polisi, baliho pasangan calon di Jalan S Parman, baliho pasangan calon di perempatan Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gaperta.
Kemudian baliho pasangan calon di Jalan Pandu, baliho pasangan calon di Jalan Cirebon, baliho besar pasangan calon di persimpangan Jalan SM Raja dan Jalan Air Bersih, baliho pasangan calon di Jalan Mongonsidi, baliho pasangan calon di Jalan Kota Nopan, baliho pasangan calon di Jalan Yos Sudarso Simpang Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, baliho pasangan calon di Jalan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, baliho pasangan calon di simpang Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Baliho Pasangan di Simpang Titi Papan Tanah 600, serta masih ada lagi dibeberapa tempat-tempat lainnya.