Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tanjungbalai. Seorang mahasiswi bernama Ellen Nora (19) melaporkan kejadian aksi pencurian laptop bersama dua ponsel dari dalam rumahnya ke Polres Tanjungbalai. Kejadian tersebut dialaminya pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Beberapa hari berselang setelahnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai yang mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli dilakukan dengan barang curian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Azmi yang kemudian secara membekuk dua pelaku lainnya di tempat terpisah, pada Senin (2/11/2020) malam.
Adapun, tiga pelaku tersebut yang ditangkap dari lokasi berbeda yakni Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jalan Abadi, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Kelurahan Pantai Burung dan Nur Azmi alias Dedek (29), warga Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubah Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB, tanggal 01 November 2020 oleh korbannya Ellen Nora (19), warga Asrama Polisi, Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta rupiah dengan kehilangan sebuah notebook, dan dua buah ponsel,” ucapnya melalui keterangan rilis yang diterima wartawan, Selasa (3/11/2020).
Polisi yang berhasil menelusuri jual beli barang curian tersebut kemudian membekuk pelaku bernama Azmi. Dari pengakuan Azmi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Surya Darma alias Bagong di rumahnya, di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar, lalu pelaku lainnya bernama Anhar Sinaga alias Ceklo di Warnet Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit notebook merk Acer warna hitam, HP merk Oppo Y15 warna biru milik korban, 3 unit HP Nokia milik tersangka dan uang Rp30.000, sisa hasil penjualan HP milik korban.