Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Selasa (3/11/2020). Dalam sidang kali ini, KPU Samosir menghadirkan saksi ahli yang merupakan mantan komisioner KPU Sumatra Utara, Tony Situmorang.
Kehadiran saksi ahli dari KPU Samosir ini menjelaskan kepada 2 penggugat tentang proses dan pelaksanaan yang dilakukan KPU Samosir mulai dari pemberkasan hingga menetapkan 3 pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang.
"Benar, dalam sidang kali ini kami hanya menghadirkan satu saksi ahli dari rencana sebelumnya ada 3 saksi fakta. Tadi sudah didengar dalam persidangan bahwa kami telah menjankan tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ungkap Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Samosir, Sahat Hutagalung didampingi Manombos Pasaribu menyampaikan kedua gugatan dari 2 kandidat dijelaskan dengan baik oleh saksi ahli termasuk soal hukum yang pernah dijalani oleh Bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon. Menurutnya, hukuman yang diberikan hakim saat itu terhadap Rapidin Simbolon adalah hukuman percobaan.
"Ia dipidana tapi pelaksanaan pidananya yang disyaratkan, sehingga jika dalam hukuman percobaan itu ternyata ia masih melakukan kesalahan maka bisa dipenjara. Tapi ternyata dia menjalani putusan hakim tersebut," terangnya.
Selain menjelaskan perihal status hukum yang pernah dijalani Bupati Petahana, sambung Sahat, saksi ahli juga menerangkan, tentang tuntutan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang.
BACA JUGA: Rapidin Simbolon Gugat Ijazah Diduga Palsu, Ini Penjelasan Martua Sitanggang
Dia mengakui, KPU Samosir memiliki acuan dan batasan dalam bekerja. Oleh karena itu, persoalan ijazah palsu bukan ranahnya KPU Samosir, namun pihak kepolisian yang memiliki laboratorium kriminal.
Selain itu, Sahat juga menerangkan, pihak KPU Samosir saat ini dalam posisi siap memberikan penjelasan dan pelayanan kepada kedua penggugat dengan mengujinya dalam persidangan. Oleh karena itu, dia berharap proses pelaksanaan Pilkada di Samosir bisa berjalan demokratis.
Adapun jalannya sidang yang digelar kali ini, berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama yaitu gugatan dari pasangan calon Bupati, Vandiko Gultom dan calon Wakil Bupati, Martua Sitanggang yang menggugat KPU Samosir dengan materi gugatan status hukum yang pernah dialami oleh Rapidin Simbolon.
Selanjutnya sesi kedua, gugatan dari pasangan calon bupati, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati, Juang Sinaga yang juga menggugat KPU Samosir, dengan isi gugatan salah satunya penggunaan ijazah palsu oleh Martua Sitanggang. Rencananya, sidang akan kembali digelar, pada Kamis 5 November mendatang, dengan agenda kesimpulan.