Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Ditengarai perselisihan masalah tanah, dua orang bersaudara kandung warga dusun IV Desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara, terlibat perkelahian dan menewaskan salah seorang.
"Pelaku berinisial NG (46) alias Ama Ucok adik kandung dari korban Tanaaro Gea alias ama Tianu (61)," kata Kepala Kepolisian Resort Nias melalui Paur Subbag Humas, Iptu Yadsen F Gea, Rabu (4/11/2020).
Peristiwa pembunuhan bersaudara itu terjadi di jalan depan rumah Belala Gea di Dusun IV Desa.Silimaanua Kecamatan Tuhemberua Nias Utara, Selasa (3/11/2020) sekira jam 19.30 WIB.
Kronologis menurut Yadsen, tersangka NG pergi di tepi pantai yang beralamat di Desa Silima Banua dengan tujuan mengambil sebilah pisau miliknya yang sebelumnya tertinggal di perahu dayung dan menyelipkannya di pinggang bagian belakangnya lalu pulang kerumahnya.
Sesampai NG di jalan umum persis depan rumah Belala Gea als Ama Syukur berjarak sekitar 5 meter dari rumah korban. Tersangka melihat kakaknya sedang berdiri diteras rumahnya marah-marah dan memaki-maki pelaku "kubunuh kau ama ucok, tidak ada hak mu dikebun itu sama sekali".
Setelah korban mengatakan hal itu kemudian Tanaaro Gea mendatangi tersangka dan langsung meninju pipi dan kepala tersangka sebanyak 1 kali sehingga korban dan tersangka saling dorong-mendorong hingga membuat pisau milik tersangka yang diselipkannya di pinggang belakangnya terjatuh kejalan.
Setelah pisau milik tersangka terjatuh kemudian ia melihat korban mengambil sebilah pisau di pinggangnya.
Tersangka kemudian langsung mengambil sebilah pisau miliknya yang terjatuh ditanah dan menikam perut sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali.
Tidak hanya itu pelaku juga membacok lengan kiri korban sebanyak 1 kali dan kembali menikam punggung 1 kali. Korban pun kemudian meninggal bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Dugaan sementara masalah ini dipicu perselisihan masalah tanah. Namun demikian sedang dalam proses penyelidikan polisi," ujarnya.
Yadsen mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat Kapolsek Tuhemberua AKP Ibe Jaya Harefa, Kanit Reskrim Bripka Neta Halawa dan Personil langsung turun ke TKP dan dalam waktu sekitar 30 Menit setelah sampai di TKP langsung mengamankan Pelaku.
Yadsen mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tuhemberua. Dengan menyita barang bukti berupa pisau milik tersangka. Kini pelaku terancam pelanggaran Pasal 338 atau 351 ayat 3 dari KUHPidana ancaman hukuman 15 Tahun.