Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jajaran pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan diminta untuk tidak lalai dalam menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir seperti yang dianjurkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal itu dikatakan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT yang diwakili Kadis Pekerjaan Umum (PU), Zulfansyah Ali Saputra, saat mensosialisasikan Perwal Kota Medan No.27/2020 kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PU, Rabu (4/11/2020).
Zulfansyah optimis, jika protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik, maka dapat memproteksi diri agar terhindar dari penularan COVID-19. Dirinya mengingatkan untuk tidak perlu panik menyikapi pandemi COVID-19, sebab virus yang berasal dari Kota Wuhan, Cina itu dapat disembuhkan. "Justru kepanikan dapat menyebabkan imunitas tubuh turun, sehingga rentan tertular virus Corona," tuturnya.
"Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas PU Kota Medan agar tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan dalam Perwal No.27/2020. Jangan kelalaian kita justru menimbulkan terjadinya cluster baru. Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19, baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja," kata Zulfansyah ketika memberikan sosialisasi tersebut di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Medan, Jalan Rotan.
Selain melaksanakan protokol kesehatan, Zulfansyah yang didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Rawaluddin Siregar, meminta agar seluruh ASN juga melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja. Sebab, PHBS turut mendukung terhindar dari COVID-19.
Dinas PU Kota Medan selama ini telah melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Selain menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, juga disediakan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh baik pegawai maupun tamu yang hendak memasuki kantor. "Apabila suhu tubuhnya melebihi 37 derajat celcius, maka pegawai maupun tamu yang bersangkutan tidak diizinkan masuk dan diarahkan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.
Selain itu, Dinas PU juga menerapkan jaga jarak di lingkungan kerja serta mewajibkan seluruh ASN mengenakan masker selama berada di kantor. Bagi ASN maupun tamu yang tidak memakai masker, mereka tidak diperkenankan masuk.
"Memakai masker di masa pandemi COVID-19 merupakan kewajiban. Sebab, masker salah satu upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Alhamdulillah, sejauh ini belum ada satu pun ASN di Dinas PU yang terkonfirmasi positif COVID-19," ungkapnya.
Jika ada ASN yang demam, Zulfansyah menginstruksikan agar yang bersangkutan tidak masuk kerja dan segera melakukan rapit test maupun swab guna memastikan apakah positif atau negatif. Lalu bekerjasama dengan BPBD Kota Medan secara rutin menyemprot Kantor Dinas PU dengan disinfektan, agar steril dari virus yang mematikan tersebut.
Di penghujung sosialisasinya, Zulfansyah mengungkapkan, Dinas PU tidak melaksanakan work from home (WFH) karena institusi yang dipimpinnya melayani masyarakat di bidang infrastruktur, baik jalan maupun drainase.
Dikatakannya, petugas lapangan tetap turun melakukan perbaikan infrastruktur namun dengan mengikuti protokol kesehatan. "Kita tetap turun untuk melakukan perbaikan infrastruktur, agar masyarakat merasa terlayani. Seluruh petugas yang kita turunkan, alhamdulilah tetap melaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.