Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua orang komplotan bongkar rumah berhasil disergap petugas Polsek Medan Area di Jalan Harapan Pasti, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Kedua pelaku yang ditangkap itu masing - masing Ali Hanafi warga Jalan Seksama, Gang Aci, No 30, Kecamatan Medan Denai dan Fadly (36) warga Jalan Seksama, Gang Iklhas, Medan Denai, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Agus Saiful Abdullah (26) warga Jalan Seksama, No 18, Medan. Disebutkan, kejadiannya pada pada tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban baru pulang dari rumah saudaranya dari Patumbak setelah sampe korban membuka pintu rumah dan melihat sepeda motor dan TV di ruang tamu sudah tidak ada.
Selanjutnya, melihat seisi rumah sudah berantakan kemudian korban mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan. Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, personel Reskrim Polsek Medan Area lidik kasus tersebut di atas dan hasil dari CCTV keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Harapan Pasti Medan langsung Tekab bergerak ke TKP dan mengamankan kedua yang diduga pelaku pencurian. Lalu Tekab mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui mengambil sepeda motor dari rumah perabotan Jalan Seksama, Medan Denai dan menurut keterangan pelaku mereka melakukan pencurian tersebut lima orang.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses selanjutnya. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah baju kaos lengan pendek dan 1 buah celana pendek (hasil dari kejahatan).