Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 38.727 petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) se Kota Medan yang bertugas pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang akan menjalani rapid test. Rencananya rapid test dilakukan selama 7 hari mulai dari 12 - 19 November 2020. Guna mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyurati Wali Kota Medan untuk memfasilitasi tempat yang menjadi lokasi pelaksanaan rapid test.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, menjelaskan 38.727 petugas TPS yang menjalani rapid test terdiri dari 30.121 KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) dan 8.606 petugas ketertiban."Yang hasilnya reaktif akan diganti," ujar Nana, Rabu (11/11/2020).
Apabila calon cadangan yang akan menjadi penganti tidak ada, lanjut dia, maka akan dicari penggantinya segera dan dibuat SK (Surat Keputusan) penetapan untuk penggantinya yang baru dan menjalani rapid tes kembali.
Seperti diketahui ada dua pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi di Pilkada Medan 2020. Paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dan Paslon nomor urut 2, Bobby Nasution - Aulia Rachman.