Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menyampaikan draf revisi perubahan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tertang rekapitulasi penghitungan suara ke Komisi II DPR. KPU berencana menggunakan aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi elektronik (e-Rekap) penghitungan suara di Pilkada 2020.
"Kemudian penambahan pasal 24 a, dalam kegiatan Sirekap perlu didukung perlengkapan memadai, jadi di dalam pasal 24 inilah kita sudah mengatur, pertama perlengkapan yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap terdiri atas, (poin) A ponsel pintar, (poin) B aplikasi Sirekap, (poin) C jaringan internet dan paket data internet," kata Komisioner KPU, Evi Novida dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Untuk menunjang aplikasi Sirekap dalam rekapitulasi Pilkada 2020, maka paling sedikit 2 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) harus memiliki ponsel pintar. Nantinya, KPU akan menyediakan paket data internet.
"Kedua, digunakan dari ponsel pintar digunakan dari ponsel pintar yg dimiliki oleh paling sedikit dari 2 orang anggota KPPS. Ketiga aplikasi Sirekap jaringan internet dan paket data internet disediakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota," ujar Novida.
Novida kemudian menjelaskan spesifikasi ponsel pintar yang harus dimiliki anggota KPPS untuk penggunaan Sirekap. Ada tiga spesifikasi yang disebut Novida.
"Ponsel pintar sebagaimana yang dimaksud di atas, memilih spesifikasi dapat terhubung dengan koneksi internet, dapat mengunduh dan mengoperasikan aplikasi Sirekap, dan dapat mengambil dan mengirim gambar atau foto," ujar Novida.
"Perlengkapan penggunaan Sirekap harus tersedia paling lambat sehari sebelum pemungutan suara. Jadi ini kita atur selama ini belum ada ini penambahan pasal baru," sambugnya.
KPU kabupaten/kota nantinya akan menentukan titik koordinat untuk ketersediaan jaringan internet. Ada sejumlah kategori soal ketersediaan internet di TPS (tempat pemungutan suara).
"Kemudian pasal 24 b dalam Sirekap perlu didukung perlengkapan yang memadai, pasal 24 b ayat satu KPU kabupaten/kota memastikan titik koordinat setiap TPS yang berada di wilayah kerjanya dan memetakan ketersediaan jaringan internet," sebut Novida.
"Kedua, ketersediaan jaringan internet sebagaimana dimaksud ayat satu dikategorikan menjadi, TPS dengan ketersediaan jaringan internet yang baik, TPS dengan ketersediaan jaringan internet yang lemah, dan ketidaktersediaan jaringan internet," imbuh dia.
Seperti diketahui, KPU memang sedang merancang sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) untuk dilaksanakan berjenjang dari tingkat kabupaten hingga provinsi. KPU meminta tambahan anggaran agar e-rekap bisa diimplementasikan.
Ketua KPU Arief Budiman awalnya mengatakan pihaknya memiliki kendala dalam mempersiapkan e-rekap karena anggaran tahun 2020 untuk KPU dipangkas. Arief juga sempat curhat karena Bawaslu mendapatkan anggaran lebih banyak.
"e-rekap sedang kami rancang, sudah mendekati finish, kami merencanakan melakukan beberapa simulasi. Tetapi kami punya kendala, setelah anggaran kami kemarin dipangkas Rp 297 miliar," kata Arief dalam diskusi online, Jumat (26/6/2020).
Oleh karenanya KPU akan kembali mengajukan anggaran untuk e-rekap. Arief mengatakan dengan adanya e-rekap dapat memudahkan rekapitulasi yang sebelumnya berjenjang dapat mempersingkat waktu rekapitulasi, karena form C1 tinggal difoto.
"Lalu apa yang akan dilakukan KPU untuk mempersiapkan e-rekap ini? Ya tentu kami akan melakukan revisi lagi. Kalau disetujui. Itulah mengapa kemarin di dalam RDP itu ada juga usulan revisi antar program yang dilakukan KPU sebesar Rp 10 miliar, salah satunya untuk mendukung penggunaan teknologi informasi e-rekap," ucapnya.
Arief mengatakan sejatinya e-rekap ditargetkan untuk Pemilu, Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. Ia menyebut dengan adanya e-rekap, nantinya formulir C1 sudah bisa difoto dan diunggah sehingga tak perlu lagi rekapitulasi berjenjang.
"Dia akan mempercepat durasi waktu yang kita butuhkan untuk menyelesaikan proses pemilunya. Dia akan membuat pemilunya semakin transparan dan dia akan memudahkan peserta pemilu. Kalau nanti di 2024 tentu parpol," kata Arief.
Bahkan menurutnya sebetulnya tidak perlu lagi menempatkan saksi di TPS. Sebab hasil C1 plano yang sudah difoto akan diunggah ke sistem, tetapi hasil perhitungan suaranya juga tetap bisa dilihat oleh saksi dan warga lainnya.
"Kalau 2020 (Pilkada) ini tentu pasangan calon kepala daerah, dia sebenarnya sudah tidak perlu lagi menempatkan saksi di TPS. Karena hasil C1 plano yang dicatat itu akan kita capture secara digital dan itu disaksikan banyak pihak, karena pemilihannya tetap manual, menghitungnya manual, setelah dicatat barulah direkap secara digital. Hasil pengiriman data ini bisa diakses oleh banyak pihak. Mudah-mudahan ini bisa didukung akan membuat banyak hal menjadi lebih simpel," ungkap Arief.(dtc)