Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com-Medan. Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi dijadwalkan hari dipanggil Bawaslu Medan untuk memberikan klarifikasi atas aduan masyarakat tentang dugaan berkampanye di masjid. Kasus ini dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, warga Jalan Kl Yos Sudarso, KM 18,5, Pekan Labuhan, Kota Medan, yang menemukan dugaan kampanye oleh Salman Alfarisi di Mesjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada Selasa, 10 Oktober 2020.
"Iya hari ini Pak Salman kita undang untuk diberikan kesempatan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Senin (16/11/20).
Koordinator Sentra Gakkumdu, Raden Deni Admiral, menjelaskan, untuk kasus ini mereka sedang melakukan pembahasan awal.
D isaat yang sama, kata dia, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwascam Medan Sunggal tentang dugaan kampanye di rumah ibadah yang juga dilakukan Salman Alfarisi yang juga disertai pembagian bahan kampanye berupa brosur atau selebaran yang memuat visi misi paslon nomor urut 1, dan penyampaian program kampanye tentang Maghrib mengaji, di Mesjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kec Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu. Video pembagian brosur di dalam masjid ini tersebar luas di media sosial.
Terkait ini Raden menjelaskan kalau pihaknya sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus masjid. "Kita sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus masjidnya," jelasnya.