Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Forum Masyarakat Sarirejo (Formas) telah memiliki badan hukum. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No AHU-0010176.AHA.01.07 Tahun 2020 tanggal 13 November 2020.
Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, menjelaskan, dengan disahkannya badan hukum tersebut maka perjuangan akan semakin kuat.
"Dengan putusan Menkumham ini, saya selaku Ketua Formas mengucapkan terima kasih kepada menteri, sehingga memperkuat perjuangan Formas ke depan", ujarnya, Senin (16/11/2020).
Pakpahan mengingatkan, terkait masalah perjuangan Formas, dalam rapat terbatas yang dipimpin presiden di Jakarta tanggal 11 Maret 2020, dia berharap proses berjalan lancar dan dapat diselesailan secepatnya. Sesuai surat Kantor Staf Presiden (KSP) RI Nomor B-43/KSP/D.05/08 2019 tanggal 14 Agustus 2019 menunjuk Ketua Formas H Riwayat Pakpahan sebagai kontak person.
Dia berharap masyarakat sama-sama menjaga kekompakan dan berdoa agar penyelesian masalah tanah Sari Rejo cepat selesai. Dimana tanah yang diduduki masyarakat seluas 260 hektar dari 591 hektar yang diklaim TNI AU dan sebenarnya hanya 302 hektar yang sudah bersertifikat. Sedangkan 260 hektar dikuasai dan dimiliki masyarakat sejak puluhan tahun merupakan hunian mandiri lengkap fasilitas umum dan Kantor Kelurahan Sarirejo Medan Polonia.
Pakpahan juga bisa membuktian lahan bukan aset negara dengan surat perjanjian ganti rugi No.24/GR/VII/78 dimana tanah masyarakar dan bangunan dibeli TNI AU. Saat itu, Ketua Tim Pembebasan Tanah Letkol Pnb Abdul Aziz dan diketahui Kepala Kampung Polonia Djailani Capah. Tanah yang dibeli kini menjadi Asrama Paskhas TNI AU.
Menurut Pakpahan, masalah Sarirejo telah dilakukan penanganan dan koordinasi dengan intansi terkait sejak 2007 tapi belum memperoleh solusi karena masyarakat telah menguasai lahan sejak lama di sisi lain TNI AU telah mencatat sebagai aset negara.
Pakpahan mengingatkan, proses perjuangan tanah Sarirejo sudah panjang dan penuh konflik, bahkan beberapa kali unjuk rasa besar. Masyarakat Sarirejo memperjuangkan sertifikat tanah seluas 260 hektar dihuni 35.500 jiwa atau lebih kurang 5.500 KK.
Di atas tanah seluas 260 hektar telah berdiri rumah warga yang padat serta fasilitas umum seperti Kantor Kelurahan Sarirejo, 10 masjid, 2 mushola, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolag, 5 rumah sakit dan klinik, 2 lokasi pekuburan muslim, 2 pasar tradisional, jalan umum. Fasilitas lainnya listrik PLN, PDAM, Telepon.
Pakpahan menambahkan, pada HUT 13 Formas dia menegaskan tidak akan berhenti berjuang dan tetap eksis sebelum diperoleh sertifikat.