Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiy.com - Jakarta - Bawaslu memeriksa sebanyak 380 konten internet yang diduga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu melakukan take down terhadap 182 konten internet yang diduga melanggar iklan kampanye dan menyebarkan hoax.
"Kami dari Bawaslu menyampaikan terima kasih atas kerja sama diberikan pada kami dan juga kepercayaan melaporkan pelanggaran internet. Kami telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet yang ada, dari itu ada 182 atau lebih dari setengahnya kita minta untuk di-take down baik untuk pelanggaran pemilihan, UU ITE dan KUHP," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kemkominfo Tv, Rabu (18/11/2020).
Adapun rincian dari 182 konten yang di-take down sebanyak 77 URL diduga melanggar UU terkait Pilkada dan UU ITE. Serta sebanyak 105 konten diduga melanggar iklan kampanye di luar jadwal.
Fritz mengatakan Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk menerima laporan mengenai konten internet. Laporan tersebut diterima melalui Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo serta melalui kanal 'Laporkan' di situs Bawaslu, melalui WhatsApp 081114141414. Serta melalui Form A online dari khusus pengawas pemilu dan link htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG khusus pengawas pemilu.
Fritz mengatakan Bawaslu dan Kominfo hingga 18 November menemukan 38 isu hoax yang didapatkan dari konten internet. Adapun isu hoax tersebut terkait penundaan Pilkada dan disinformasi lainnya.
"Bersama dengan Kominfo dan Bawaslu sampai dengan hari ini tanggal 18 November 2020 ada 38 jumlah isu hoax yang kami dapatkan di konten internet, baik itu isu hoax-nya melalui penundaan pilkada, atau pilkada tidak jadi dilaksanakan, atau kesulitan-kesulitan atau disinformasi yang terjadi atau yang akan terjadi selama proses pilkada," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu menerima laporan dari Kominfo sebanyak 217 URL atau tautan. Fritz menyebut sebanyak 65 URL dilaporkan melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, yaitu terkait larangan kampanye, 10 tautan melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020, dan ada 2 URL yang melanggar Pasal 28 UU ITE yaitu menyampaikan berita bohong atau disinformasi. Hasilnya terdapat 77 URL yang diduga melanggar.
Selanjutnya ada 9 laporan yang masuk ke situs Bawaslu, dari laporan tersebut ditemukan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 tahun 2020. Selanjutnya Bawaslu juga menemukan 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online dari pengawas pemilu.
Selain itu Bawaslu juga mengawasi iklan kampanye di Facebook yang melanggar jadwal kampanye. Fritz menyebut iklan dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari pemungutan suara, tetapi berdasarkan pengamatan Bawaslu sampai hari ini telah ada iklan kampanye aktif yang telah dapat kita telusuri melalui add library Facebook.
Bawaslu menemukan ada 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, ada 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, ada 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan ada 24 iklan kampanye aktif per 13 November. Secara total sampai hari ini ada 105 total iklan kampanye yang aktif selama kampanye.
"Itu kegiatan yang bertentangan dengan PKPU 13 nomor 2020 terkait dengan jadwal pelaksnannya kampanye," ungkapnya.
Fritz menambahkan Bawaslu juga menerima laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.
Sementara itu, Jubir Kominfo Dedy Permadi mengatakan khusus konten hoax Kominfo dan Bawaslu menemukan 38 isu hoax terkait Pilkada. Dari 38 isu tersebut terdapat 77 konten yang melanggar peraturan.
"Seperti yang disampaikan Pak Fritz, bahwa Kemenkominfo dari 1 September sampai dengan 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoax terkait dengan Pilkada 2020. 38 isu tersebut tersebar sebanyak 217, Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku. Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindak lanjuti dan 13 konten yang sudah dilakukan take down," ujar Dedy.
"Untuk masyarakat yang merasa ada masalah atau pun menemukan konten dengan muatan negatif internet terkait dengan Pilkada dapat menyampaikan aduan kepada Bawaslu maupun kepada Kominfo, diantaranya melalui website aduankonten.id atau melalui e-mail [email protected] atau melalui nomor WA 08119224545 atau melalui Bawaslu," sambungnya. dtc