Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasien terkonfirmasi positif covid-19 masih bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Medan pada 9 Desember 2020 mendatang. Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, hal ini diatur oleh Pasal 72 Peraturan KPU 6 Tahun 2020. Data pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, atau positif Covid-19 diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pendataan dilakukan 1 hari sebelum pemungutan suara.
"Jadi mereka akan tetap dilayani akan tetapi harus ada pemberitahuan dulu ke KPPS, dan mengurus formulir model A.5 atau form pindah memilih, dan tentunya mendapat izin dari pihak rumah sakit," ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Begitu juga pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dan dipastikan tidak dapat hadir di TPS juga akan tetap dilayani. Dua orang anggota KPPS dengan didampingi oleh Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan mendatangi pemilih yang bersangkutan dan tetap menjamin kerahasiaan pemilih.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.
Rinaldi menegaskan, KPU dan jajarannya berkomitmen untuk melayani pemilih. Khusus untuk ini, para pemilih akan dilayani pukul 12.00-13.00 WIB dengan tetap memperhatikan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara. "Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia," jelasnya.