Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum ada keterangan resmi terkait alasan penangkapan, namun dikabarkan hal itu terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Kebijakan dibukanya ekspor benih lobster memang salah satu kebijakan yang sempat menuai kontroversi. Pasalnya, kebijakan itu sebelumnya dilarang oleh menteri terdahulu Susi Pudjiastuti.
Ekspor benih lobster resmi diizinkan Edhy Prabowo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.
Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu tersebut. Terkait banyak kekhawatiran soal lobster akan punah jika diekspor, Edhy bilang, satu lobster bisa bertelur sampai 1 juta ekor sekaligus jika sedang musim panas.
"Jangan melihat dari satu sudut pandang saja ya. Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster). Ini yang harus dicari jalannya, saya nggak benci dengan kebijakan yang dulu, tapi saya hanya ingin mencari jalan keluar, bagaimana masyarakat nelayan bisa terus hidup dan tersenyum," ujar Edhy saat ditemui di kediaman Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Selama dibukanya keran ekspor benih lobster, banyak hal terjadi. KKP sempat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Eksportir tersebut kedapatan menyalahi aturan perundang-undangan karena memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak berwenang. Selama proses penyelidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," kata Antam melalui keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (24/9/2020).
Sempat dikabarkan bahwa Edhy Prabowo 'bagi-bagi jatah' untuk orang dari partai Gerindra menjadi eksportir benih lobster. Namun hal itu langsung dibantahnya. Dia bilang tidak semua yang diberikan izin impor berasal dari partai Gerindra. Lagi pula, yang memberikan izin bukan berasal dari menteri langsung, melainkan tim yang terdiri atas Direktorat Jenderal terkait, Inspektur Jenderal (Irjen), hingga Sekretaris Jenderal Kementerian.
"Kalau ada yang menilai ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diizinkan itu mungkin tidak lebih dari 5 orang atau 2 orang yang saya kenal. Kebetulan salah satu dari 26 itu ada orang Gerindra dan saya juga nggak bisa mengkomunikasikan. Yang memutuskan juga bukan saya, tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri tapi dari tim yang sudah ada," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
"Masa saya harus larang orang dari Gerindra, saya nggak ngerti siapa maksudnya dan kami masukkan baik-baik, tidak daftar lewat saya. Memang ada yang daftar ngasih surat, saya kasih kan ke panitianya silakan jalankan sesuai aturan," ucapnya.Edhy Prabowo mengakui memang ada yang daftar melalui dirinya untuk gabung menjadi eksportir benih lobster. Namun dia langsung menyerahkan berkas tersebut kepada tim dan memintanya untuk jalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Edhy Prabowo menjelaskan bahwa kementerian membuka kesempatan yang sama untuk seluruh perusahaan maupun koperasi yang berniat ingin mengajukan izin. Salah satu kriteria yang harus dimiliki yakni perusahaan atau koperasi tersebut harus memiliki sarana untuk budidaya lobster.(dtf)