Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ribuan buruh di Sumatra Utara (Sumut) mengancam akan menggelar aksi demo besar-besaran. Hal itu sebagai protes seandainya upah 2021 benar-benar tidak naik. Demikian pernyataan bersama 16 serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat (Gebber) Sumatra Utara (Sumut) kepada wartawan di Medan, Kamis (26/11/2020).
"Kami minta Gubernur Edy Rahmayadi menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut upah buruh tahun 2021 tidak ada kenaikan alias sama dengan tahun 2020. Bagaimana mungkin Sumut Bermartabat jika buruhnya terancam kelaparan," Tony Rickson dari DPW
FSPMI-KSPI Sumut.
Aksi demo itu, kata Rickson akan digelar setelah ada keputusan Gubernur Edy tentang upah 2021. Menurut informasi Gubernur Edy akan memutuskannya pada 28 November ini, kata Rickson. Gebber juga mendesak agar upah minimum kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015. Sedangkan untuk Medan, Gebber mendesak agar dinaikkan sebesar 3,33 persen sesuai rekomendasi Dewan Penetapan Upah Kota Medan. Selain itu, Gebber juga meminta Presiden Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta DPR RI legislatif review.
BACA JUGA: 20 Kabupaten/Kota di Sumut Tidak Naikkan UMK 2021
Adapun serikat buruh yang tergabung dalam Gebber Sumut itu antara lain DPW FSPMI-KSPI Sumut, K-SBSI KIKES Medan dan Deli Serdang, FSPI, SBSU Sumut, DPC SBSI 92 Deli Serdang, DPC PPMI Medan, FSP KAHUT K-SPSI Deli Serdang, KC SBBI Deli Serdang, DPC LEM K-SPSI Deli Serdang, (K) SBSI Sumut, SBMI Sumut, DPP Serbundo, DPC (K) SBSI FIKEP Deli Serdang, KBI Sumut, PP KGB Peta Sumut dan Serbunas.