Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Empat orang tersangka pengedar Narkotika Golongan I, jenis sabu dan ganja ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo di lokasi terpisah, Kamis (26/11/2020). Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan. Satres Narkoba Polres Tanah Karo dalam siaran persnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/11/2020) melalui Kasubbag Humas, Iptu. Syaril Lubis. Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang dilakukan polisi.
Menurut Iptu Syaril, awalnya petugas menangkap Kronika Pelawi alias Kerok (27), warga Desa Aji Jahe, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, di salah satu kedai tuak di Desa Aji Buhara pukul17.00 WIB. Dari tersangka diamankan dua paket sabu dengan berat 0,30 gram, dan satu paket sabu lainnya dengan berat bruto 0,64 gram, serta satu paket ganja dengan berat 0,74 gram.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba menangkap Yakin Harapenta S. Depari (23), warga Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dari dalam sebuah kedai di desanya. Dari tersangka diamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram.
Pada pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Karo, menangkap Edward Purba (42) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, di Perumahan Sumkara, Kecamatan Kabanjahe. Dari tersangka Edward Purba diamankna barang bukti ganja dengan berat bruto 58,76 gram dan satu kaca pirex berisikan sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Pukul 23.00 WIB, Unit Opsnal Polres Karo menangkap Andi I.K (38), warga Jalan Masjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I Berastagi. Tersangka ditangkap di pinggir jalan kawasan Jalan Masjid. Dari tersangka polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 3,40 gram.