Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik rumah di Komplek Bumi Asri, Blok C, Medan seakan menantang petugas Satpol PP Kota Medan. Di mana, rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu memasang spanduk bertuliskan "Selamat Datang Tim Kuda" berwarna merah di atap gedung rumahnya.
Beberapa waktu lalu rumah tersebut sudah diperingatkan oleh Satpol PP untuk mengurus izin. Bukannya mengurus izin, malah pemilik rumah memasang spanduk tersebut.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap, memastikan bahwa rumah yang memasang spanduk itu tidak memiliki IMB saat merenovasi rumahnya
Bahkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah pernah melakukan upaya penindakan. Namun, saat itu pemilik rumah berjanji akan mengurus izin dan menghentikan proses pembangunan.
"Ini mau kami lihat dulu, kemarin dia sepakati mau menghentikan pembangunan sambil mengurus izin. Nanti kita cek lagi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Mantan Camat Medan Petisah ini enggan terlalu jauh menanggapi keberadaan spanduk yang seakan menyindir Satpol PP. "Itu lah gak semua orang waras," bilangnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, ada keluarga dari pemilik rumah meminta agar tidak dilakukan penindakan dengan janji akan mengurus izin. "Ada keluarganya mereka minta jangan dibongkar, sambil ngurus izinnya. Ini Kan bukan hukum pidana, kalau ada yang minta tolong kita bantu, asalkan masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Pemko Medan. Jadi kita tunda (penertiban). Kalau nanti dilanjutkan kita cek lah," terangnya.
Seperti diberitakan, pada 19 Oktober 2020 lalu petugas Satpol PP Medan telah mendatangi rumah yang dimaksud. Pantauan di lokasi tim gabungan yang dipimpin oleh Satpol PP mendatangi rumah mewah yang berada di Blok C no 45 Komplek Bumi Asri. Di sana, tim gabungan bertemu dengan seorang pria bermarga Sitompul.
Awalnya Satpol PP menanyakan perihal izin bangunan rumah mewah yang sudah hampir rampung itu. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Terjadi dialog antara petugas Satpol PP Kota Medan dengan si pemilik rumah kurang lebih 30 menit. Usai dialog itu, Satpol PP memutuskan untuk memberikan keringanan kepada si pemilik rumah untuk mengurus izin. "Kami beri waktu 7x24 jam untuk mengurus izin," ujar Kasi P2D Satpol PP Kota Medan, Irvan yang memimpin rombongan.
Apabila dalam kurun waktu 7x24 jam itu si pemilik tidak dapat mengurus izin, maka pihaknya akan datang kembali untuk melakukan tindak tegas. Kepala Lingkungan setempat, Benny, mengakui rumah yang didatangi oleh tim gabungan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). "Sudah 3 kali kami ingatkan untuk mengurus izin, cuma tidak diindahkan," jelasnya.