Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Jokowi pada diktum kesatu perpres tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/11/2020).
Menanggapi hal ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan risiko pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19. Ia mengambil contoh pada kasus Corona di AS yang mencatat ratusan ribu kasus COVID-19 usai pemilu.
"Jadi yang harus diketahui bahwa situasi kita ini belum terkendali, dengan positivity rate yang cenderung malah trennya meningkat saat ini artinya jumlah orang yang tidak terdeteksi di masyarakat jauh lebih banyak daripada yang ditemukan," tegasnya saat dihubungi detikcom Sabtu (28/11/2020).
"Sama seperti di Amerika yang akhirnya berdampak pada peningkatan kasus menembus 100 ribu, puluhan ribuan ya per hari, kemudian juga angka kematian yang saat ini sudah 2 ribuan per hari," lanjut Dicky.
Terlebih menurutnya, kasus COVID-19 di Indonesia per hari berdasarkan pemodelan epidemiologi sudah menembus 10 ribu kasus Corona per harinya.
"Artinya tentu ketika ada mobilisasi massa risiko-nya lebih besar," pungkasnya.
Ia menyarankan agar setidaknya pemerintah melakukan testing COVID-19 minimal 100 ribu per hari. Terutama di kota-kota besar, perlu untuk melakukan testing COVID-19 minimal 30 ribu per hari.
"Setidaknya di 3 provinsi yang besar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, setidaknya 30 ribu per hari," sebutnya.(dth)