Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Lubukpakam menangkap tiga pria yang merupakan spesialis pembobol rumah kosong yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pria yang dimaksud ialah Hari Siahaan (48) warga Jalan Galang Gang Posyandu, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, Muhammad Bobi (25) Jalan Galang, Kelurahan Cemara. Terakhir, Zulkifli (30) Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto melalui Kanit Reskrim, Iptu Anugrah Putranto STrK MH, membenarkan penangkapan atas tiga pria pembobol rumah kosong tersebut.
"Benar. Kita menangkap ketiga pelaku di satu lokasi, tepatnya Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam," ujar Anugrah Putranto, Sabtu (28/11/2020).
Diungkapkannya, penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan korban dengan ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
"Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan korban Sri Nilam rumahnya telah kehilangan sejumlah barang-barang berharga mengidentifikasi siapa pencurinya. Ternyata tiga orang mencuri," ungkapnya.
Selanjutnya, Anugrah menerangkan, Tim Tekab yang telah mengetahui indentitas para pelaku kemudian dilakukan penangkapan.
"Pelaku Hari Siahaan lebih dulu diamankan yang kemudian dilakukan interogasi. Hasilnya, ia mengaku mencuri rumah Sri Nilam bersama kedua temannya Muhammad Bobi dan Zulkifli. Oleh karenanya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap mereka," sambungannya.
Setelah itu, sebut Anugrah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan pemain lama atas kasus yang sama. Mereka juga pernah berhasil membobol rumah di Jalan Galang Gang Posyandu, Kelurhan Cemara, Kecamatan Lubukpakam pada Minggu (9/11/2020). Selian itu, hasil barang yang dijual dipergunakan ketiganya untuk beli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Imbas perbuatan, kata Anugrah tiga pelaku harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan Polsek Lubukpakam.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.