Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mayoritas kelurahan yang ada di kawasan Medan Utara masuk kedalam kategori kumuh. Di mana, masyarakat masih bermukim diatas lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyahketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Jalan Ciliwung, No. 10 Belawan.
"Dari 151 kelurahan yang ada di Kota Medan sebanyak 42 kelurahan masuk kategori kumuh. Dari 42 keluarahan itu, mayoritas berada di wilayah utara Kota Medan. Dan itu sudah didokumentasikan oleh Pemko Medan,” katanya.
Guna menangangi dan mengurangi wilayah kumuh yang ada serta mengantisipasi tumbuh-kembangnya kawasan perumahan dan pemukiman kumuh yang baru, kata Bahrumsyah, maka dibuat Perda yang mengatur tentang pencegahan sekaligus peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.
Ruang lingkup Perda itu, kata Bahrumsyah, meliputi kriteria dan tipologi kumuh, pencegahannya, peningkatan kualitas kumuh, penyediaan tanah, tugas dan kewajiban Pemko, pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal.
Kemudian, sambung Bahrumsyah, juga diatur kriteria kumuh yang mencakup ketidakteraturan bangunan dan tingkat kepadatan penduduk. Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat kriteria kumuh, sebut Bahrumsyah, juga ditinjau dari jalan lingkungannya, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, sampah dan proteksi kebakaran.
“Dengan adanya Perda itu, sudah menjadi tanggungjawab Pemko melakukan berbagai upaya dalam mengurangi wilayah kumuh, mulai melakukan penganggaran yang maksimal dengan pengadaan tanah dan rumah bagi yang tidak memiliki, memperbaiki rumah-rumah kumuh, memperbaiki drainase, memperbaiki jalan-jalan lingkungan dan sarana air limbah,” ungkapnya.