Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taipei. Gegara meningkatnya infeksi virus Corona di Indonesia, Taiwan memutuskan untuk melarang pekerja migran dari Indonesia mulai 4 Desember.
Pengumuman langsung disampaikan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan Chen Shih-chung. Lonjakan kasus di Indonesia, sebagaimana dikutip Taiwan News, disebut parah dan beberapa pekerja migran yang masuk Taipe baru-baru ini terinfeksi.
"Larangan akan berlaku hingga 18 Desember, di mana nanti akan dibuat lagi keputusan apakah akan ada kelonggaran atau justru semakin memperketat perjalanan pembatasan negara," tulis media tersebut, dikutip Kamis dari CNBC Indonesia (3/12/2020).
Sejak 17 Maret 2020, semua pekerja migran yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina 14 hari. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan, sejak saat itu, ada 7.279 pekerja migran RI telah masuk ke sana, 5.437 kesejahteraan sosial dan 1.842 untuk industri.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah kasus terkonfirmasi di pekerja migran RI. Per 20 November lalu, Taiwan sudah mewajibkan karantina khusus di pusat karantina resmi untuk mereka dan menangguhkan delapan agen tenaga kerja RI.
Menurut data dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, per November lalu, rata-rata ada 677 TKI yang masuk ke negeri pulau itu. Penangguhan selama dua minggu diharapkan mengurangi jumlah TKI yang masuk sebesar 1.350.
Jika dalam penilaian berikutnya pekerja Indonesia bisa kembali masuk ke Taiwan, jumlahnya akan berkurang lagi setengahnya. Itu berarti ada maksimal 339 orang TKI yang bisa masu ke Taiwan dalam setiap minggunya.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan juga menyarankan para pemberi kerja bisa menghubungi dinas tenaga kerja setempat untuk merekrut pekerja Indonesia yang masih berada di Taiwan atau mengambil pekerja migran dari negara lain.(dtt)