Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Proyek Pembangunan jalan produksi perikanan di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polres Batubara. Proyek senilai Rp 1,2 M tersebut ditenggarai dapat berpotensi merusak lingkungan.
"Kami melihat ada keganjilan pada proyek tersebut. Keganjilan yang terlihat antara lain, adanya penebangan pohon bakau (mangrove) diduga mencapai lebih kurang seribuan pohon," kata Ketua Investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA-RI) Kabupaten Batubara, Darmansyah kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Lima Puluh, Kamis, (3/12/2020).
Darmansyah mengatakan, Keganjilan lain adalah pengakuan Plt Kadis Perikanan Kabupaten Batubara yang mengatakan pembangunan tersebut didasari kerjasama dengan kelompok tani cinta mangrove didaerah tersebut.
"Kan aneh, membangun jalan produksi perikanan yang menyebabkan penebangan sekitar lebih kurang seribuan pohon bakau tidak berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk mengkaji dampak lingkungan yang diakibatkan dari proyek tersebut," katanya.
"Terkait masuknya laporan ke Polres Batubara, BPI KPNPA-RI Kabupaten Batubara meminta Kapolres segera melakukan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang mengakibatkan penebangan lebih kurang seribuan pohon bakau di Pantai Sejarah, Desa Perupuk," pintanya.
Terpisah, PLT Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batubara, Antoni Ritonga menyayangkan dan merasa aneh terhadap pelaporan tersebut.
Menurutnya, jika melihat dalam izin yang diberikan kepada kelompok cinta mangrove, jelas tercantum bahwa kelompok berhak mendapatkan hasil dari non kayu dan kayu serta mengembangkan usaha dikawasan hutan tanpa merubah fungsinya.
Membuat aneh bagi kami, 2 kali kunjungan dari UPT Kehutanan Siantar, tidak ada menegur apalagi mengatakan kami merusak hutan, sementara sebagai instansi yang menangani kehutanan tentu Kehutananlah yang lebih memahami dan memiliki wewenang tentang hutan.
"Tentang Permen LHK 2020, tanggapan kami tentu belum sepenuhnya dapat diterapkan pada kegiatan 2020, karena baru dikeluarkan 2020," ujarnya.