Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pria warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Dirga Wiranata Hura alias Hura (25) dan Edy Fitri Alias Edi (52), hanya tertunduk lesu saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) R Tarigan. Pasalnya, kedua terdakwa ini dituntut 10 tahun penjara terkait kasus perantara jual-beli 250 butir ekstasi.
Dalam sidang yang digelar secara video conference di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/12/2020) siang, JPU mengatakan, kedua lelaki kelahiran Medan ini, terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menjual ratusan butir narkotika jenis pil ekstasi, sehingga perbuatan keduanya diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman, masing-masing kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU R. Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan JPU R. Tarigan mengatakan kasus bermula pada 7 Maret 2020, ketika kedua terdakwa sepakat bersama-sama menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian pada, Kamis, 19 Maret 2020 Dirga menghubungi Pendi (belum tertangkap) yang menyediakan pil ekstasi tersebut dengan harga Rp90 ribu perbutir.
Selanjutnya, keduanya pun sepakat untuk sama-sama mencari pembeli pil ekstasi tersebut dengan harga minimal Rp95 ribu per butir yang keseluruhannya berjumlah 250 butir.
"Lalu terdakwa Dirga membagi pil ekstasi tersebut menjadi lima bungkus yang berisi 50 puluh butir perbungkus," kata JPU R. Tarigan.
Kemudian pada Selasa 24 Maret 2020, terdakwa Edy menjumpai terdakwa Dirga di rumahnya, lalu menyuruh terdakwa Dirga mengambil pil ekstasi tersebut sebanyak 200 butir di dalam satu bungkus, agar nanti membawanya ke Warung Bakso Jalan Pasar Besar.
"Selanjutnya Dirga membawa 200 butir narkotika berwarna hijau dengan logo S, menuju Warung Bakso. Saat kedua terdakwa menyerahkannya kepada calon pembeli yang ternyata adalah petugas polisi, keduanya langsung ditangkap dan menyita barang bukti sebanyak 250 butir pil ekstasi," pungkas JPU R. Tarigan.