Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiky.com - Dairi. Cabuli anak di bawa umur yang masih satu marganya, seorang laki-laki yang berstatus duda berinisial TT (67). warga Desa Janji, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara diamankan unit PPA Polres Dairi. Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalu Kasat Reskrim AKP Rasly Alfianto Turnip SH mengatakan, kasus cabul terhadap anak di bawa umur berinisial NYT (6) yang masih satu marga dan tetangga dengan pelaku terjadi pada, Kamis, 12 November 2020.
Dimana korban NYT saat itu sedang bermain di rumah pelaku. Kesempatan itu digunakan pelaku dengan mengajak korban bermain pacar-pacaran. Kemudian pelaku menyuruh korban tidur terlentang dan kemudian mencabuli korban. Namun, aksi bejat yang dilakukan pelaku dipergoki oleh orang tua korban.
"Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, orang tua korban langsung mengadukan pelaku ke Polres Dairi," kata Rasly, Sabtu (5/12/2020).
Disebutkan Rasly, pelaku sudah ditahan bersama barang bukti satu potong celana ponggol (pendek) warna biru, kaos, celana pendek warna abu-abu, shot abu-abu, baju anak warna kuning bertuliskan Tobot.
"Atas perbuatannya, kakek bersetatus duda ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Rasly.
Terkait kejadian itu, Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Dairi, agar semakin waspada dan extra ketat untuk melakukan pengawasan terhadap anggota keluarganya.
"Di situasi sulit di masa pandemi Covid-19 dan menjelang akhir tahun, agar semakin waspada terhadap sejumlah jenis kejahatan,” pungkasnya.