Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Erdina Br Sihombing (54) terdakwa kasus penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal akhirnya divonis 7 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erdina Br Sihombing dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Perjuangan I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.
"Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan," kata majelis hakim Riana Pohan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Andreas SH maupun JPU Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Andreas saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020) siang mengatakan, putusan majelis hakim sudah berhasil mewujudkan keadilan yang dicita-citakan para pendiri bangsa.
"Besar kemungkinan terdakwa bisa merayakan Natal di rumah bersama keluarganya, jika penuntut umum tidak banding atas putusan 7 bulan penjara tersebut," ujar Andreas.
Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan kasus bermula pada, Jumat, 1 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.
"Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri," kata JPU Chandra.
Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm.
Kemudian batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah, tak lama kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada di atas batu menghadap ke atas lalu terdakwa memotong keempat jari tangannya dengan menggunakan sebilah parang sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus.
Setelah itu, sambung JPU, keempat jari tangan terdakwa dimasukkan kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting. Lalu saksi Lagu Mehuli bersama saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke UGD, pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh menanyakan kepada terdakwa perihal yang dialami terdakwa dan mengaku bahwa terdakwa mengalami rampok atau dibegal.
"Padahal terdakwa mengetahui yang sebenarnya bahwa terdakwa tidak dibegal namun terdakwa mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya dirampok agar orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba dan memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa," pungkas JPU Chandra Priono Naibaho.