Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi mendaftarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech. Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi (SDFA) mengumumkan telah memberi izin penggunaan darurat vaksin Pfizer pada Kamis (10/12/2020).
Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan tinjauan data dari pihak Pfizer dan BioNTech bahwa vaksin telah memenuhi persyaratan terkait dengan kemanjuran, keamanan, stabilitas, dan efikasi juga sesuai standar internasional.
Dalam keterangannya, juru bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyebt persetujuan pemberian EUA vaksin telah melalui evaluasi yang tepat karena kesehatan dan keselamatan penduduk di Kerajaan adalah prioritas utama.
"Sejak awal, tujuan kami adalah mengembangkan vaksin yang akan menghasilkan perlindungan cepat dan kuat terhadap COVID-19 dengan profil tolerabilitas di semua usia," kata Sahin dikutip dari Arab News.
Pemerintah Arab Saudi pada akhir November mengungkapkan rencana untuk menggratiskan vaksin COVID-19 bagi 70 persen warganya dan penduduk asing di negara itu yang belum terinfeksi COVID-19.
"Mereka yang belum dinyatakan positif Covid-19 akan diberi prioritas vaksinasi dalam beberapa bulan mendatang," kata Direktur Jenderal Pencegahan Penyakit Kemenkes Saudi, dr. Abdullah Asiri.
Arab Saudi adalah negara keempat yang menyetujui vaksin setelah Inggris, Bahrain dan Kanada.(dth)