Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.
"Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi, " ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, Sabtu (12/12/2020).
Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap.
"Kita juga sudah dengar kan itu, informasinya satu suara itu satu juta. Tapi kan dibuktikan secara kasatmata fisiknya subjeknya siapa pelaku siapa pemberi penerima itu belum ada masuk ke Bawaslu Kabupaten Samosir, " jelasnya.
Berdasarkan Perbawaslu No 13/2017 jika ada terbukti money politic secara TSM (terstruktur sistematis dan massif), kata dia, Bawaslu kabupaten/kota hanya menerima laporannya."Nanti diselesaikan di Bawaslu tingkat provinsi," urainya.
Tim pemenangan paslon petahana, diakui Suhadi ada yang menghubungi dirinya untuk menyampaikan laporan dugaan money politic. "Saya arahkan supaya buat laporan tertulis," sebutnya.
BACA JUGA: Rapidin Simbolon: Pilkada Samosir Diwarnai Politik Uang Terstruktur dan Massif
Sebelumnya, calon bupati petahana Samosir, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.
"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini.
Kata dia, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.
"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, " terangnya.
Sekadar mengingatkan berdasarkan hitung cepat paslon petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga kalah dari pesaingnya, yakni Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang.