Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Saksi pasangan Nurhazijah-Henri menolak untuk meneken berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Asahan. Pasalnya saksi Nurhazijah-Henri mengatakan, pihaknya belum bisa menerima hasil rekapitulasi karena masih ada laporan pelanggaran pemilu yang belum diselesaikan pihak badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Asahan.
"Kami keberangkatan hasil pilkada, artinya kami belum bisa menerima. Karena laporan kami belum diketahui hasilnya," kata saksi Nurhazijah-Henri, Hendi dan Farahan Fuadi usai mengikuti rekapitulasi selama 2 hari di hotel Sabty garden Kisaran, Kamis (17/12/2020).
Adapun pelanggaran yang dilaporan yakni terkait dengan politik uang, dan persoalan terlibat ASN di pilkada Asahan. "Dengan temuan tersebut tentunya mempengaruhi perolehan suara. Maka itu kami belum terima karena persoalannya belum diselesaikan," ungkap Hendi.
Sementara itu, Ketua KPUD Asahan, Hidayat menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi yang diikuti oleh masing-masing saksi tidak mempengaruhi apa yang dilakukan oleh saksi pasangan Nurhazijah-Henri dengan tidak menandatangani berita acara.
"Kalau keberatan silahkan gunakan jalur. Bila tidak ada keberatan sesuai dengan aturan, kami akan terapkan pasang Surya Taufik jadi Bupati Asahan," ungkap Hidayat.
Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton menambahkan bahwa laporan pelanggaran pilkada yang disampaikan saksi masih dalam diproses. "Rekapitulasi dan laporan mereka merupakan 2 hal yang beda. Artinya hasil rekapitulasi tidak mempengaruhi laporan," ungkap.
Sedangkan Saksi pasangan Rosmansyah Winda menerima hasil rekapitulasi dengan meneken berita acara. Namun pihaknya sedikit memberikan catatan untuk daerah Sei Kepayang Timur.
Adapun hasil rekapitulasi, pasangan Surya Taufik memperoleh 139.005 suara atau 45,1%, pasangan Nurhajizah-Henri 101.124 suara atau 32,8% dan terkahir Rosmansyah-Winda 67985 suara atau 22,1%.